Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Kabel Bawah Tanah PT Telkom Indonesia, Tiga Tersangka Diamankan

Bondowoso, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka dalam kasus pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia.
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka dalam kasus pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia.

Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bondowoso, dengan kerugian materiil yang signifikan bagi perusahaan telekomunikasi negara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/299/IX/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jatim, yang dibuat pada 18 September 2025 oleh Agus Suharja, korban sekaligus pelapor yang berdomisili di Sidoarjo.

Pelapor melaporkan dugaan pencurian kabel tembaga bawah tanah yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Badean dan Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Dabasah, dengan kejadian pada 27 Agustus dan 14 September 2025.

Penyelidikan awal dimulai setelah saksi Samsul Muarif melaporkan adanya bekas galian mencurigakan di lokasi tersebut tanpa adanya proyek resmi. Bukti foto bekas galian yang diduga sebagai tempat pencurian kabel menjadi dasar laporan ke Polres Bondowoso.

Baca Juga :  Proyek Pengaspalan Jalan di Bondowoso Dikesankan Bantuan Pribadi, Padahal Gunakan Dana APBD

Polisi kemudian melakukan operasi dan berhasil menangkap tiga tersangka yakni, AG (Ds. Petung) Curahdami, AR (Ds.Tegal Mijin), Kecamatan Grujugan, JP (Ds. Grujugan Kidul), Kecamatan Grujugan. Semuanya warga Kabupaten Bondowoso.

Ketiganya diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan modus menggali dan mengambil kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom Indonesia.

Barang bukti yang disita berupa Surat Estimasi Kerugian Kabel Tembaga STO Bondowoso serta satu karung berisi selongsong kabel bawah tanah. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berlanjut.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan yang mengancam aset vital negara, khususnya infrastruktur telekomunikasi yang sangat penting bagi masyarakat dan perekonomian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak dan mencuri aset negara,” tegas Kapolres Bondowoso, Minggu (28/9/2025).

“Penegakan hukum ini menjadi prioritas kami demi menjaga keamanan dan kelangsungan layanan publik,” lanjutnya. (*)

 

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *