Kepala SMA Negeri 2 Pematangsiantar Diduga Lakukan Pungli dan Markup Pengadaan Buku, Masyarakat Desak Aparat Tindak Tegas

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di dunia pendidikan Kota Pematangsiantar. Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pematangsiantar, inisial ES diduga melakukan pengutan liar (Pungli) melalui komite sekolah, penjualan baju olahraga dengan motif keuntungan pribadi, serta markup biaya pengadaan buku perpustakaan pada tahun anggaran 2023–2024.
Pintu masuk ke SMA Negeri 2 Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di dunia pendidikan Kota Pematangsiantar. Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pematangsiantar, inisial ES diduga melakukan pungutan liar (Pungli) melalui komite sekolah, penjualan baju olahraga dengan motif keuntungan pribadi, serta markup biaya pengadaan buku perpustakaan pada tahun anggaran 2023–2024.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit menyeluruh terkait penggunaan dana di SMA Negeri 2.

Menurut Henderson, praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan mencoreng citra dunia pendidikan.

“Sekolah adalah tempat mencerdaskan anak bangsa, bukan ladang mencari keuntungan. Kami mendesak aparat hukum dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga BPK untuk mengaudit penggunaan anggaran sekolah, khususnya dana BOS dan dana lainnya yang dikelola SMA Negeri 2,” tegas Henderson kepada awak media, Senin (29/9/2025).

Praktik Pungli oleh komite sekolah yang dipaksakan kepada orang tua siswa jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan liar. Selain itu, penjualan baju olahraga oleh sekolah diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.

Baca Juga :  Forkopimda Simalungun Kunjungi Masyarakat Sihaporas: Tangis Haru Warnai Upaya Dialog Konflik Agraria dengan PT TPL

Kasus semakin serius dengan dugaan markup biaya pengadaan buku perpustakaan pada tahun anggaran 2023–2024, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Hal ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 UU tersebut menyatakan, pelaku yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi dapat dijerat pidana penjara hingga seumur hidup dan/atau denda besar.

Henderson menegaskan bahwa DPP KOMPI B akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada tahap audit, tetapi juga menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan kerugian negara.

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Masyarakat menuntut keadilan, dan uang rakyat yang seharusnya untuk pendidikan jangan disalahgunakan. Kami siap mengawal kasus ini sampai ke meja hijau,” tambahnya.

Selain itu, Henderson juga mengimbau Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Ombudsman untuk segera mengevaluasi kinerja Edward Simarmata karena diduga mencoreng dunia pendidikan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Amos Panggabean selaku PKS/Humas SMA Negeri 2 Pematangsiantar menyatakan bahwa penguttan dan penjualan baju olahraga yang dilakukan sudah melalui prosedur yang berlaku dan menegaskan pihak sekolah tidak melakukan pelanggaran.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama para orang tua siswa SMA Negeri 2 Pematangsiantar yang berharap pemerintah dan aparat hukum dapat segera mengambil tindakan tegas. (*)

 

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *