
Situbondo, Obor Rakyat — Rencana Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk membentuk Komite Reformasi Polri mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk para aktivis antikorupsi. Langkah strategis ini dinilai sebagai momentum penting dalam memperbaiki citra institusi kepolisian serta memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal yang semakin marak, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Salah satu dukungan datang dari pegiat antikorupsi asal Situbondo, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur. Ia menyampaikan apresiasi atas rencana pembentukan komite tersebut, seraya menekankan pentingnya reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
“Kita semua sangat mencintai institusi Kepolisian, tetapi tentunya ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki. Semoga Komite Reformasi Polri mampu menghadirkan Polri yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Gus Lilur, Senin (29/9/2025).
Soroti Tambang Ilegal di Sumenep, Madura
Gus Lilur turut menyoroti maraknya kasus tambang ilegal (PETI) di Jawa Timur, terutama di kawasan Madura. Ia secara khusus menyinggung aktivitas penambangan galian C tanpa izin di sekitar kawasan religi Asta Tinggi, Sumenep, yang hingga kini belum mendapatkan penanganan hukum yang tegas.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut telah dilaporkan ke pihak berwenang sejak awal 2023, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Dari informasi yang saya terima, kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak keluarga keturunan raja-raja di Sumenep melalui yayasan keluarga, tetapi hingga kini aktivitas tambang masih terus berjalan,” kata Gus Lilur.
Yayasan Panembahan Somala: Dua Laporan Resmi, Tak Ada Tindak Lanjut
Saat dikonfirmasi, Yayasan Panembahan Somala (YPS) selaku pelapor membenarkan bahwa mereka telah melaporkan dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lamak Asta Tinggi, Sumenep. Ketua YPS, RB Moh Amin, menjelaskan bahwa laporan telah disampaikan baik ke Polres Sumenep maupun Polda Jawa Timur.
Berikut rincian laporan yang telah dilayangkan:
- Laporan ke Polres Sumenep: Nomor 03/YPS/III/2023, tertanggal 6 Februari 2023
- Laporan ke Dirreskrimsus Polda Jatim: Nomor 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024
Namun, meski telah dilakukan pengecekan lapangan oleh penyidik Polres Sumenep pada 30 Desember 2024, hingga kini belum ada tindakan konkret terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Saat pengecekan lokasi, penyidik melihat langsung aktivitas dan alat berat. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkap Amin.
Ia menambahkan bahwa terakhir kali pihak yayasan melihat aktivitas tambang ilegal masih beroperasi pada 1 September 2025, yang menandakan lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut.
Harapan Terhadap Komite Reformasi Polri
Kasus stagnannya laporan PETI di Sumenep ini menjadi sorotan penting bagi publik, terutama dalam konteks pembentukan Komite Reformasi Polri. Gus Lilur berharap, komite ini bukan hanya menjadi simbol reformasi, tetapi mampu mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kejahatan lingkungan seperti tambang liar.
“Jika komite ini bekerja dengan serius, maka bukan tidak mungkin kita bisa memberantas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya. (*)
Penulis : Eko Apriyanto
Editor : Redaksi