Kontroversi Tempat Hiburan Malam Evo Star di Depan Kampus Advent Pematangsiantar, Pihak Kampus Tegas Menolak

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Tempat Hiburan Malam (THM) berlabel Evo Star yang berlokasi di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, tepat di depan Kampus Advent Pematangsiantar, kini telah mulai beroperasi.
Tempat Hiburan Malam Evo Star di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Tempat Hiburan Malam (THM) berlabel Evo Star yang berlokasi di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, tepat di depan Kampus Advent Pematangsiantar, kini telah mulai beroperasi.

Keberadaan THM ini mendapat penolakan keras dari pihak Kampus Advent karena dianggap tidak sesuai dengan lingkungan pendidikan.

Lurah Naga Pita, Edwin Purba, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui jika THM tersebut sudah buka.

“Kalau itu saya belum tahu, apa benar sudah buka,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (30/9/2025).

Edwin menambahkan, meskipun tahu tentang penolakan dari Kampus Advent, pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan lagi dalam mengeluarkan rekomendasi izin karena proses perizinan kini dilakukan secara terpusat.

Baca Juga :  Kepala SMA Negeri 2 Pematangsiantar Diduga Lakukan Pungli dan Markup Pengadaan Buku, Masyarakat Desak Aparat Tindak Tegas

“Semua sudah satu pintu, kita tidak ada mengeluarkan rekomendasi apapun. Ini yang membuat kami capek, saat ada masalah selalu ke kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Kampus Advent Pematangsiantar, Sedia Simbolon, menegaskan bahwa pihaknya menolak keberadaan Evo Star hingga kapan pun. “Kami akan mempertanyakan izin operasional THM ini ke Wali Kota dan Gubernur, karena sudah ditolak sejak lama,” katanya tegas.

Sedia juga menaruh curiga terkait legalitas izin operasional THM tersebut. Menurutnya, jika ada penolakan dari masyarakat atau institusi pendidikan, seharusnya izin tidak diberikan begitu saja.

“Kami mendengar tidak ada izin resmi, bahkan kabarnya Wali Kota tidak memberikan izin. Bisa diduga ini operasional liar,” ujar Sedia.

Penolakan keras dari pihak Kampus Advent didasarkan pada kekhawatiran bahwa keberadaan THM dapat merusak citra dan karakter mahasiswa.

“Hiburan malam identik dengan kegiatan menyimpang yang bisa memperburuk citra kampus dan merusak karakter anak bangsa yang sedang kami bangun melalui pendidikan,” jelasnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan pemberian izin tempat hiburan malam di wilayah yang seharusnya menjadi lingkungan pendidikan di Kota Pematangsiantar. (*)

 

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *