Kepala SMA Negeri 2 Pematangsiantar Diduga Lakukan Korupsi dan Pungli, DPP KOMPI B Akan Laporkan ke Kejati Sumut

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kepala SMA Negeri 2 Kota Pematangsiantar, inisial ES diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi berupa markup anggaran pengadaan buku perpustakaan dan penjualan atribut sekolah yang membebani siswa dan orang tua.
Pintu masuk ke SMA Negeri 2 Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kepala SMA Negeri 2 Kota Pematangsiantar, inisial ES diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi berupa markup anggaran pengadaan buku perpustakaan dan penjualan atribut sekolah yang membebani siswa dan orang tua.

Dugaan pelanggaran ini disorot langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B).

Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Polda Sumut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, serta Komisi E DPRD Sumut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera mengaudit dana sekolah SMA Negeri 2 Pematangsiantar. Dugaan markup dan praktik pungutan liar merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak,” ujar Henderson dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

Dugaan Markup dan Pungli Berpotensi Rugikan Negara dan Masyarakat

Baca Juga :  Relokasi Pedagang Pasar Horas Berakhir, TIM20 Dapat Apresiasi Meski Awalnya Ditolak

DPP KOMPI B menilai bahwa pengutipan biaya di luar ketentuan resmi, termasuk penjualan baju olahraga dan atribut sekolah, merupakan bentuk pungutan liar (pungli) yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan buku perpustakaan dinilai sebagai bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara praktik pungli penjualan seragam dan atribut sekolah tanpa dasar hukum dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang memuat ancaman pidana serupa.

Langgar Aturan Pendidikan Nasional

Praktik semacam ini juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang pihak sekolah melakukan pungutan wajib kepada peserta didik maupun orang tua. Larangan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2016, yang melarang jual beli buku, seragam, atau atribut sekolah oleh pihak sekolah maupun komite.

DPP KOMPI B Tegaskan Komitmen Awasi Kasus Hingga Tuntas

Henderson menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan.

“Pendidikan seharusnya menjadi wadah mencerdaskan anak bangsa, bukan ladang korupsi. Kami minta kepala sekolah yang terlibat diproses hukum agar menjadi efek jera bagi yang lain,” tegasnya.

DPP KOMPI B berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana pendidikan di Sumatera Utara, khususnya di Kota Pematangsiantar. (*)

 

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *