
Bondowoso, Obor Rakyat – Rencana pembangunan kandang ayam petelur di wilayah yang diduga merupakan kawasan cagar budaya di Desa Sumber Pandan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menuai kontroversi. Pasalnya, lokasi tersebut diketahui memiliki setidaknya 17 situs megalitikum yang memiliki nilai sejarah dan arkeologis tinggi. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah dan dinas terkait dinilai belum mengambil langkah tegas.
Warga setempat bersama LSM Cakrawala telah melayangkan surat somasi dan penolakan resmi, namun tidak ada jawaban tertulis, baik dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan Tenaga Kerja, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso.
Dinas Terkait Diduga Lakukan Pembiaran
Keberadaan situs megalitikum di Desa Sumber Pandan seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam upaya pelestarian warisan budaya dan sejarah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Warga menilai ada kesan pembiaran dari pihak dinas, bahkan setelah muncul penolakan keras dari masyarakat.
“Kenapa hingga sekarang belum ada langkah tegas dari DPMPTSP maupun DLH? Ini sudah menyentuh kepentingan masyarakat langsung dan bisa menimbulkan konflik jangka panjang dengan investor,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (2/10/2025).
Potensi Konflik Sosial dan Kerusakan Lingkungan
Selain merusak warisan sejarah, pembangunan kandang ayam petelur skala besar di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, mulai dari pencemaran air, udara, hingga suara yang mengganggu kenyamanan warga. DLH sebagai lembaga pengawas lingkungan pun belum memberikan klarifikasi atau keputusan resmi.
Masyarakat menduga ada kepentingan tertentu yang ditutupi oleh diamnya pihak-pihak yang seharusnya melindungi kepentingan publik.
LSM Cakrawala: “Bondowoso Harus Bangkit Melindungi Warisan Leluhur”
LSM Cakrawala sebagai pendamping masyarakat telah mengambil langkah hukum melalui somasi. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan respons tertulis.
Ketua LSM Cakrawala, Imam Imron menyebut bahwa diamnya pemerintah adalah bentuk kelalaian terhadap amanat konstitusi, terutama dalam melindungi warisan budaya dan hak hidup masyarakat dalam lingkungan yang sehat.
“Ini bukan hanya soal kandang ayam. Ini soal jati diri Bondowoso sebagai kota yang dikenal kaya akan situs sejarah. Jika situs megalitikum diabaikan begitu saja, mau jadi apa wajah Bondowoso ke depan?” ujar Imam.
Pemerintah Daerah Diminta Segera Bertindak
Desakan kini datang dari berbagai elemen masyarakat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso segera mengambil langkah tegas dan transparan. Masyarakat menuntut pembatalan rencana pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut serta penetapan kawasan situs sebagai zona cagar budaya yang dilindungi secara hukum.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan konflik sosial akan terus melebar dan mencoreng citra Bondowoso sebagai kabupaten dengan kekayaan sejarah dan budaya tinggi. (*)
Penulis : Redaksi