Dugaan Pungli Rp100 Ribu di SMKN 1 Pematangsiantar, Total Capai Rp375 Juta dalam 3 Bulan

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, SMK Negeri 1 Pematangsiantar menjadi sorotan setelah disebut melakukan pungutan sebesar Rp100 ribu per bulan kepada setiap siswa. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan kini menuai sorotan publik.
SMK Negeri 1 Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, SMK Negeri 1 Pematangsiantar menjadi sorotan setelah disebut melakukan pungutan sebesar Rp100 ribu per bulan kepada setiap siswa. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan kini menuai sorotan publik.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa jumlah siswa di SMK Negeri 1 Pematangsiantar mencapai sekitar 1.250 orang. Jika dikalkulasikan, dalam periode Juli hingga September 2025 saja, total dana yang terkumpul dari pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp375 juta.

“Pungutan ini sudah berjalan sejak lama. Tapi yang menjadi persoalan adalah sejak Juli hingga September 2025, termasuk siswa kelas XII yang bahkan sudah diminta melunasi hingga Desember,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (4/10/2025).

Ironisnya, meski pungutan telah dilakukan dan dana terkumpul dalam jumlah besar, insentif dan tunjangan jabatan guru di sekolah tersebut belum juga terealisasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan tenaga pendidik dan orang tua murid mengenai transparansi pengelolaan dana tersebut.

Sejumlah siswa pun membenarkan adanya pungutan tersebut. Mereka mengaku diminta membayar secara rutin setiap bulan.

Baca Juga :  Kepala SMA Negeri 2 Pematangsiantar Diduga Lakukan Korupsi dan Pungli, DPP KOMPI B Akan Laporkan ke Kejati Sumut

“Iya, kami diminta membayar Rp100 ribu per bulan. Untuk kelas XII, bayarnya sudah sampai Desember,” ujar salah satu siswa.

Kepala Sekolah Akui Ada Pungutan

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Pematangsiantar, Ika Febriani, tidak menampik adanya pungutan tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima tidak mencukupi kebutuhan operasional sekolah.

“Kami melakukan pungutan itu tidak melanggar. Semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku. Kalau dana BOS tidak cukup, Permendikbud memang mengatur bahwa bisa dilakukan pungutan,” jelasnya.

Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik. Pasalnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan langsung kepada siswa atau orang tua/wali murid. Pungutan hanya boleh dilakukan oleh Komite Sekolah secara sukarela, bukan bersifat wajib.

Kompi B: Ini Melanggar Hukum

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (Kompi B), Henderson Silalahi, mengecam keras kebijakan pungutan tersebut. Ia menyatakan tidak ada satu pun regulasi yang memberikan kewenangan kepada sekolah negeri untuk melakukan pungutan wajib kepada siswa.

“Ini jelas menyalahi aturan. Permendikbud tidak pernah membenarkan pungutan wajib oleh sekolah negeri. Kalau dana BOS kurang, seharusnya sekolah mengajukan kekurangan tersebut ke pemerintah, bukan membebankan kepada orang tua siswa,” tegas Henderson.

Ia menambahkan, jika benar pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik berhak memperoleh pembiayaan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, praktik pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Desakan Investigasi Menguat

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat luas. Banyak pihak mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan di SMKN 1 Pematangsiantar.

Mereka menilai penting untuk memastikan legalitas, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan dana yang telah dihimpun dari ribuan siswa tersebut. (*)

 

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *