
Simalungun, Obor Rakyat – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan prinsip “Tanpa Negosiasi”, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Jalan Raya Saribu Dolok, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, pada Rabu malam (1/10/2025).
Polisi kini tengah memburu pemasok sabu berinisial Rizal, yang disebut sebagai bandar besar dari Kota Pematang Siantar.
Penangkapan dilakukan setelah Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam waktu kurang dari dua jam, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA (34), warga Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Tersangka Diringkus Saat Menunggu Pembeli
Tersangka Bela ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok. Saat itu, ia tengah menunggu calon pembeli di pinggir jalan.
“Pelaku tidak berkutik saat kami amankan. Kami temukan satu paket sabu seberat 2,24 gram bruto dari saku celananya,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba.
Akui Dapat Sabu dari Rizal, Polisi Langsung Kembangkan Kasus
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rizal, yang diketahui berdomisili di Pematang Siantar. Tim Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan tersangka, namun Rizal berhasil lolos karena tidak berada di tempat saat penggerebekan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Rizal akan terus kami kejar karena diduga kuat sebagai bandar sabu. Tidak ada ruang aman bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Henry.
Komitmen Tegas: Tidak Ada Negosiasi dengan Pelaku Narkoba
AKP Henry menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan kebijakan “zero tolerance” terhadap seluruh bentuk kejahatan narkotika. Baik pengedar kecil hingga bandar besar, semuanya akan ditindak tegas tanpa kompromi.
“Tidak ada negosiasi. Kami akan sikat habis seluruh jaringan narkoba di Simalungun. Pengedar hanyalah permukaan. Target utama kami adalah bandarnya,” tegasnya.
Tersangka Bela kini telah ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Masyarakat Diajak Ikut Perang Melawan Narkoba
Mengakhiri keterangannya, AKP Henry mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba di Simalungun, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini tanggung jawab bersama. Jangan ragu melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkasnya. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi