
Bondowoso, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso yang mangkrak dan tidak termanfaatkan secara optimal.
KPK menilai, kondisi ini berpotensi menjadi titik rawan korupsi serta pemborosan anggaran daerah.
Beberapa aset yang menjadi perhatian KPK antara lain Pasar Hewan Terpadu, di Silolembu, Kecamatan Curahdami, Rumah Sakit Paru Pancoran, serta sejumlah gudang pertanian yang hingga kini tidak memberikan manfaat ekonomi maupun sosial kepada masyarakat.
Menanggapi temuan tersebut, Pemkab Bondowoso melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan akan melakukan pendataan ulang dan validasi menyeluruh terhadap seluruh aset yang terbengkalai. Langkah ini bertujuan untuk memastikan status, nilai, serta kelayakan pemanfaatan aset, apakah akan dioptimalkan, dilelang, atau dihapuskan.
Kelemahan Perencanaan Jadi Pemicu Aset Terbengkalai
Salah satu contoh aset yang dinilai tidak matang dalam perencanaan adalah Pasar Hewan Terpadu, Silolembu, Kecamatan Curahdami, yang dibangun tanpa dukungan infrastruktur penting seperti ring road. Selain itu, keterlambatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengusulkan kondisi riil aset juga memperparah situasi.
“Aset mangkrak ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tapi juga membuka peluang praktik korupsi,” ungkap pihak KPK dalam temuannya, belum lama ini.
BPKAD berencana mengusulkan penghapusan aset yang sudah tidak layak pakai melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil lelang akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah daerah.
Sementara itu, aset yang masih memiliki potensi akan dioptimalkan melalui skema revitalisasi fungsi, dihibahkan kepada lembaga non-profit, atau digunakan oleh sekolah kejuruan.
DPRD dan Aktivis Desak Optimalisasi, Bukan Sekadar Penghapusan
DPRD Bondowoso, melalui Komisi II, turut mendorong agar Pemkab tidak hanya fokus pada penghapusan aset, tetapi juga pada optimalisasi pemanfaatan.
DPRD menyarankan agar aset yang tidak digunakan dapat disewakan ke pihak swasta atau dipinjam-pakaikan kepada lembaga nirlaba agar tidak terus terbengkalai.
Menanggapi isu ini, seorang aktivis lokal yang dikenal dengan inisial MRT, menyampaikan kritik tajam terhadap birokrasi Pemkab yang dinilai masih feodal dan lamban dalam merespons persoalan strategis.
“Kalau tidak disentil KPK, tidak mungkin bergerak. Padahal kritik dari masyarakat sipil dan NGO lokal sudah bertahun-tahun disuarakan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan grup WhatsApp,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
MRT juga menyoroti lemahnya peran DPRD dalam pengawasan, dan menyebut proyek-proyek seperti Pasar Hewan dan Wisata Kuliner Ki Ronggo yang diresmikan sekitar tahun 2017 sebagai contoh kegagalan pengawasan jangka panjang.
“Belum lagi aset seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), di Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang 2021, dan Perda Pengelolaan Sampah No 8 Tahun 2020 yang sampai hari ini minim implementasi,” tambahnya.
MRT berharap DPRD sebagai wakil rakyat bisa lebih peka terhadap suara organisasi masyarakat sipil (CSO) sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.
“Bukankah sudah ada pembagian fungsi pengawasan di masing-masing Komisi DPRD terhadap OPD pengampu?” tutupnya.
Langkah Lanjut Pemkab
Sesuai arahan KPK, Pemkab Bondowoso berjanji akan segera menindaklanjuti temuan ini. Diskusi lintas dinas, termasuk dengan Diskoperindag dan Dinas Peternakan, akan digelar untuk menentukan nasib aset seperti Pasar Hewan Terpadu.
Pemanfaatan aset daerah menjadi krusial untuk memastikan bahwa anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menjauhkan potensi kebocoran anggaran akibat korupsi.(*)
Penulis : Redaksi