
Lamongan, Obor Rakyat – Kebebasan pers di Lamongan kembali mendapat ujian. Seorang wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Memorandum, Syaiful Anam, melaporkan pria berinisial RM ke Polres Lamongan atas dugaan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/9/2025) di area belakang Plaza Lamongan. Dalam pertemuan tersebut, RM diduga mendesak Syaiful untuk menurunkan (take down) berita berjudul “Program Crombook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi” yang telah dipublikasikan di portal memorandum.disway.id.
Tak hanya mendesak penghapusan berita, RM bahkan mengaku sebagai “eksekutor di wilayah Jawa Timur” dan melontarkan ancaman bernada keras.
“Dia mengancam akan melakukan eksekusi di jalan jika saya tidak menurunkan berita tersebut,” ungkap Syaiful, Minggu (5/10/2025).
Situasi kian memanas karena RM datang bersama seseorang berinisial ZL, yang diduga secara diam-diam mengambil foto pertemuan tanpa izin, lalu menyebarkannya ke pihak lain sebelum akhirnya dihapus.
Bawa Bukti Lengkap ke Polres
Syaiful yang merasa diintimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik, akhirnya melaporkan RM ke Polres Lamongan. Ia membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya, antara lain:
- Surat tugas dan kartu identitas wartawan
- Riwayat percakapan WhatsApp dengan RM
- Foto saat kejadian
- Keterangan saksi yang hadir dalam pertemuan
Syaiful menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menolak tuntutan penghapusan berita karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur undang-undang.
“Kami tidak pernah melakukan take down berita tanpa dasar. Jika ada pihak yang keberatan, silakan gunakan hak jawab atau menempuh jalur Dewan Pers,” tegasnya.
Dituding Ancam Bawa ke Hutan hingga Sungai
Dalam keterangan yang disampaikan, RM juga disebut menyampaikan ancaman dengan menyebut pernah “mengambil wartawan dan LSM, memasukkan ke dalam karung, lalu dibuang ke sungai atau hutan”.
“Ini bukan hanya ancaman pribadi kepada saya, tetapi bentuk nyata intimidasi terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” ujar Syaiful.
Potensi Jerat Pidana: UU Pers Pasal 18 Ayat (1)
Tindakan RM berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Syaiful berharap pihak kepolisian bertindak profesional dan tegas dalam menangani kasus ini.
“Kami minta kepolisian memproses laporan ini sesuai hukum. Jangan ada pembiaran. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Lamongan,” tegasnya.
Dukungan dari Komunitas Jurnalis
Kasus ini memicu solidaritas dan keprihatinan di kalangan jurnalis Lamongan. Mereka menilai intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Kami mendukung upaya hukum yang ditempuh rekan kami. Polisi harus berpihak pada konstitusi agar wartawan bisa bekerja tanpa rasa takut,” ujar salah satu jurnalis senior di Lamongan. (*)
Penulis : Redaksi
Sumber : beritakeadilan.com