Warga Pematangsiantar Resah, Bar dan Karaoke Evostar Kembali Beroperasi Dekat Sekolah

Pematangsiantar, Obor Rakyat — Masyarakat sekitar kawasan Perguruan Advent Kota Pematangsiantar kembali merasakan keresahan akibat beroperasinya Bar dan Karaoke Evostar yang terletak sangat dekat dengan lingkungan sekolah. Suara dentuman musik keras yang menggema hingga dini hari bahkan subuh, mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga sekitar.
tanpak depan gedung Bar dan Karaoke Evostar di Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Obor Rakyat — Masyarakat sekitar kawasan Perguruan Advent Kota Pematangsiantar kembali merasakan keresahan akibat beroperasinya Bar dan Karaoke Evostar yang terletak sangat dekat dengan lingkungan sekolah. Suara dentuman musik keras yang menggema hingga dini hari bahkan subuh, mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga sekitar.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, mengecam keras pengoperasian kembali Evostar. Tempat hiburan malam ini sebelumnya sudah ditutup oleh aparat kepolisian karena ditemukan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di dalamnya.

“Kami sangat menyayangkan mengapa Bar dan Karaoke Evostar bisa kembali buka, padahal sebelumnya sudah terbukti ada pelanggaran berat terkait narkoba. Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah ada ‘beking’ kuat di belakang mereka, atau memang pengelola Evostar sudah kebal hukum?” tegas Henderson Silalahi, Selasa (7/10/2025)..

Selain mengganggu ketenangan warga, Henderson juga menyoroti aspek hukum yang dilanggar oleh pengelola Evostar. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam di dekat sekolah jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 yang melarang usaha pariwisata jenis hiburan malam beroperasi dekat sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga.

Henderson menambahkan, pengelola Evostar bisa dijerat Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta memungkinkan terjadinya pelanggaran tersebut. Jika ditemukan kembali kasus penyalahgunaan narkoba, maka pengelola dapat dikenai sanksi berat sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Baca Juga :  Orang Tua Siswa MAN Pematangsiantar Protes: Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

DPP KOMPI B mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar, Satpol PP, dan Polresta Pematangsiantar untuk segera mengambil tindakan tegas menutup permanen Evostar demi menjaga citra kota pendidikan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami meminta aparat hukum tidak tutup mata. Jika Evostar buka tanpa izin resmi atau melanggar aturan jarak dari sekolah, ini jelas pembiaran. Kami akan melayangkan surat resmi kepada kepolisian dan pemerintah daerah untuk penindakan segera,” ujar Henderson.

Sejumlah warga pun mendukung langkah tegas aparat keamanan dan pemerintah daerah. Mereka khawatir keberadaan Evostar yang beroperasi dekat lingkungan sekolah dapat mempengaruhi moral dan keamanan siswa serta merusak citra Kota Pematangsiantar yang dikenal religius dan berbudaya.

Dengan meningkatnya keresahan warga, diharapkan pemerintah segera melakukan pengawasan ketat dan penindakan hukum agar suasana Kota Pematangsiantar tetap kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)

 

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *