
Simalungun, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas, bersama barang bukti seberat total bruto 2,48 gram.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Bangun berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi warga yang mencurigai rumah milik seorang pria bernama Jumali alias Jabal (40), warga Huta V Urung 01 Nagori Karang Bangun, sebagai tempat transaksi narkoba.
“Informasi kami terima sekitar pukul 12.00 WIB, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Saat tiba di lokasi, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil kami amankan,” jelas AKP Henry dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Dari penggeledahan terhadap tersangka pertama, petugas menyita:
- 1 klip plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,19 gram
- Uang tunai sebesar Rp300.000
- 1 unit handphone Realme warna biru
Saat diinterogasi, Jumali mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Syofiandi alias Belong, yang kemudian menjadi target penangkapan selanjutnya.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Kedua
Berdasarkan pengakuan tersangka pertama, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Syofiandi alias Belong di dua lokasi berbeda: Simpang Gotong Royong samping Lapangan Badminton Nagori Pamatang Simalungun dan di depan Rumah Sakit Mini Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti:
- 2 plastik klip sabu seberat bruto 2,29 gram, disembunyikan dalam bungkus rokok Sky warna biru
- Uang tunai Rp20.000
- 1 unit handphone JTE warna biru
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berjumlah 2,48 gram bruto sabu,” terang AKP Henry.
Proses Hukum dan Pengembangan Jaringan Narkoba
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, tersangka Syofiandi mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Charlie, yang diketahui berdomisili di Kota Pematang Siantar. Saat ini, informasi tersebut tengah didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Polisi Apresiasi Partisipasi Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Simalungun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi, yang sangat membantu kelancaran proses penangkapan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan membantu tugas kepolisian. Ini membuktikan bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba,” ujar AKP Henry.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar di wilayah hukum Polres Simalungun. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi