Kasus Dugaan Penganiayaan di Simalungun: Korban Tuntut Keadilan, Diduga Libatkan Oknum Pangulu

Simalungun, Obor Rakyat – Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Ali Adam Saragih (44), warga Nagori Buttu Bayu, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, terus bergulir di Polres Simalungun. Namun, pihak korban menilai penanganan kasus ini belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk dugaan pembiaran oleh oknum Pangulu setempat.
Pihak korban bersama kuasa hukumnya, Candra Malau, S.H.

Simalungun, Obor Rakyat – Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Ali Adam Saragih (44), warga Nagori Buttu Bayu, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, terus bergulir di Polres Simalungun. Namun, pihak korban menilai penanganan kasus ini belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk dugaan pembiaran oleh oknum Pangulu setempat.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 23 Juli 2025, di warung tuak milik Sedi Sipayung, tak jauh dari lokasi lahan sengketa yang menjadi pemicu konflik.

Dalam laporan polisi No. LP/B/308/VII/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, Sarimuliaman Damanik telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun korban meyakini kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama, bukan oleh satu pelaku saja.

Latar Belakang: Sengketa Lahan Warisan

Menurut penuturan Ali Adam Saragih, kejadian bermula dari konflik di lahan warisan keluarga yang diklaim sebagai miliknya bersama saudara-saudaranya. Pada 22 Juli 2025 pagi, mereka mendapati sekelompok orang menebang pohon di lahan tersebut. Setelah ditelusuri, aktivitas penebangan itu disebut dilakukan atas suruhan Pangulu Nagori Buttu Bayu, Sariman Sipayung.

Baca Juga :  Dua Pekerja yang Di-PHK PT Alliance Diminta Dipekerjakan Kembali, Disnaker Simalungun Keluarkan Surat Anjuran

Situasi sempat mereda setelah pihak Ali Adam meminta agar persoalan ini dibicarakan secara langsung dengan pangulu. Namun, malam harinya, saat rombongan sepupu Ali Adam dalam perjalanan pulang, mereka dicegat di depan warung tuak. Jalansen Saragih, sepupu korban, kemudian dibawa masuk ke warung yang ternyata sudah dihadiri oleh Pangulu Sariman Sipayung bersama sejumlah orang lainnya.

Korban Diseret dan Dianiaya di Depan Pangulu

Situasi dalam warung disebut semakin memanas. Jalansen Saragih merasa diintimidasi, bahkan ada ucapan ancaman pembunuhan dari salah satu orang yang hadir. Tak lama, Ali Adam Saragih dijemput paksa dari rumahnya dan dibawa ke lokasi. Di sanalah, penganiayaan terjadi.

Menurut keterangan saksi dan korban, Sarimuliaman Damanik melayangkan pukulan ke wajah Ali Adam. Korban juga mengaku menerima pukulan dari arah belakang dan ditahan geraknya oleh beberapa orang, sehingga tidak dapat melindungi diri. Ironisnya, Pangulu Sariman Sipayung yang berada di tempat kejadian tidak menghentikan aksi kekerasan tersebut.

Kuasa Hukum Korban: Dugaan Kuat Penganiayaan Bersama-sama

Pihak korban telah menunjuk Candra Malau sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses hukum ini. Dalam pernyataannya, Candra menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan perluasan laporan agar seluruh pelaku yang terlibat, termasuk pihak yang diduga melakukan intimidasi dan pembiaran, diperiksa secara hukum.

“Dari uraian kronologis dan keterangan saksi, kuat dugaan bahwa ini bukan sekadar penganiayaan individu, tetapi dilakukan secara bersama-sama. Bahkan, kami menduga ada unsur pembiaran oleh pejabat desa (pangulu) yang saat itu berada di lokasi,” ujar Candra Malau, Sabtu (11/10/2025).

Candra juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk jika pelaku merupakan aparat pemerintah desa yang seharusnya menjadi penengah, bukan malah membiarkan kekerasan terjadi.

Tuntutan: Penegakan Hukum yang Transparan dan Adil

Pihak korban berharap Polres Simalungun dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban dan saksi-saksi. Mereka mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja, namun menyasar semua pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pelaku, fasilitator, maupun yang membiarkan peristiwa terjadi. (*)

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *