
Depok, Obor Rakyat – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) secara resmi melaporkan Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait dugaan penyalahgunaan Belanja Hibah Tahun 2023 sebesar Rp 3.608.825.000.
Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Kamis (25/9/2025) lalu.
Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menyampaikan hal ini kepada awak media dalam keterangan resminya pada Sabtu (11/10/2025).
Dana Hibah Rp 3,6 Miliar Dinilai Tidak Masuk Akal
Hermanto menjelaskan, PHMI sebelumnya telah mengirimkan Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi kepada pihak Kecamatan Pancoran Mas pada 23 Juli 2025. Namun, surat balasan baru diterima pada 14 Agustus 2025 melalui surat resmi Nomor: 900/0924-sekret, ditandatangani langsung oleh Camat Pancoran Mas, Zikri Dwi Darmawan, SKM.
Dalam surat balasan itu, dijelaskan bahwa dana hibah dicairkan dalam dua tahap:
- Tahap 1: Kepada 77 Lembaga Kemasyarakatan
- Tahap 2: Kepada 64 Lembaga Kemasyarakatan
Namun, berdasarkan penelusuran PHMI, jumlah lembaga penerima hibah dinilai tidak logis jika dibandingkan dengan jumlah Kelurahan (6) dan Rukun Warga (26 RW) di wilayah Kecamatan Pancoran Mas.
“Bagaimana mungkin ada 141 lembaga kemasyarakatan berbadan hukum dalam satu kecamatan yang hanya memiliki 6 kelurahan? Ini tidak sebanding dengan data di Kesbangpol, baik dari sisi jumlah maupun domisili lembaga yang berbadan hukum,” tegas Hermanto.
PHMI Pertanyakan Respons Inspektorat Kota Depok
Lebih lanjut, PHMI juga mengungkap bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Permohonan Tindak Lanjut kepada Inspektorat Daerah Kota Depok pada 1 September 2025 dengan Nomor: 007/DPP/PHMI/IX/2025. Namun, hingga 26 September 2025, belum ada balasan atau tindak lanjut dari inspektorat.
“Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan ketidakseriusan dalam menyikapi potensi penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, kami anggap perlu untuk melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Hermanto yang akrab disapa Anto.
PHMI Desak Penyelidikan Menyeluruh oleh Polda Metro Jaya
Dalam laporannya ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, PHMI mendesak agar dilakukan langkah-langkah berikut:
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak pemberi dan penerima hibah Tahun 2023.
- Audit dan evaluasi akuntabilitas Inspektorat Daerah Kota Depok terkait fungsi pengawasan internal.
- Penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penyalahgunaan anggaran, atau wewenang dalam proses perencanaan, penyaluran, dan penggunaan dana hibah sebesar Rp 3,6 miliar tersebut.
Komitmen Tegas PHMI Berantas Korupsi di Tingkat Daerah
PHMI menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana hibah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Kami percaya bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama dalam penggunaan dana hibah daerah,” tutup Hermanto. (*)
Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi