
Bondowoso, Obor Rakyat – Kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024 yang menyeret Kepala Desa (Kades) Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Faldy Arie Djordy, hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Meski sang kades telah dinonaktifkan dan dikabarkan kabur tanpa jejak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Faldy Arie Djordy dilaporkan menghilang setelah diduga terlibat dalam penggelapan mobil rental serta penyalahgunaan dana desa yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Hilangnya Kades Padasan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa melangkah ke tahap penetapan tersangka lantaran masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.
“Untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi (Tipikor), kerugian negara harus jelas dan sudah dihitung secara resmi,” tegas Adi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (13/10/2025).
Adi juga menambahkan bahwa Kejari Bondowoso tetap memantau perkembangan laporan dari Desa Padasan dan akan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah hasil audit resmi diterima.
Sementara itu, masyarakat Padasan dan aktivis antikorupsi mendesak agar aparat penegak hukum tidak lamban dalam menangani kasus ini, terlebih sudah ada indikasi kerugian negara yang merugikan masyarakat desa.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran bukan hanya menyangkut dugaan korupsi dana desa, tetapi juga kasus pidana umum berupa penggelapan kendaraan yang semakin memperkeruh citra aparatur desa. (*)
Penulis : Redaksi