
Bondowoso, Obor Rakyat – Sebanyak 95 persen tanah milik warga di Desa Gadingsari, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kepala Desa (Kades) Gadingsari, Abdul Halis, mengajukan permohonan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke ATR/BPN.
“Dengan adanya program ini nantinya, status tanah milik warga akan jelas, dan tidak menimbulkan sengketa,” ujar Abdul Halis kepada oborrakyat.co.id, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah sangat penting karena menjadi dasar hukum yang kuat. Sertifikat tanah, khususnya yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), memberikan perlindungan hukum secara maksimal terhadap aset milik warga.
Ajukan 1.500 Bidang Tanah
Dalam pengajuan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Gadingsari mendaftarkan sebanyak 1.500 bidang tanah ke ATR/BPN melalui program PTSL. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional dalam pendataan dan legalisasi aset pertanahan masyarakat.
“Program ini merupakan upaya pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara massal agar semua tanah memiliki sertifikat resmi. Ini akan mencegah terjadinya konflik, memberikan kepastian hukum, dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Halis.
Manfaat Sertifikat Tanah bagi Masyarakat
Program PTSL dinilai sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat pedesaan yang selama ini belum memiliki akses untuk melakukan pendaftaran tanah secara mandiri. Dengan adanya sertifikat, warga memiliki legalitas yang kuat dan bisa memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, termasuk akses pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan.
Pemdes Gadingsari berharap proses verifikasi dan pengukuran tanah oleh pihak ATR/BPN dapat segera terealisasi dalam waktu dekat, agar target sertifikasi dapat tercapai secara menyeluruh. (*)
Penulis : Redaksi