
Jakarta, Obor Rakyat – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi besar-besaran di internal Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan merombak 73 pejabat, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi di Indonesia.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Senin (13/10/2025).
“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan di mana ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” ujar Anang.
Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Sutikno, yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ia kini ditunjuk sebagai Kajati Riau.
Selain itu, Tiyas Widiarto yang sebelumnya menjabat Kabiro Perencanaan di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, kini dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Berikut daftar lengkap 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang dirombak oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin:
Daftar 17 Kajati yang Dirombak:
- Sutikno – Kajati Riau
- Siswanto – Kajati Jawa Tengah
- Jacob Hendrik Pattipeilohy – Kajati Sulawesi Utara
- Ketut Sumedana – Kajati Sumatera Selatan
- Chatarina Muliana – Kajati Bali
- Muhibuddin – Kajati Sumatera Barat
- Roch Adi Wibowo – Kajati Nusa Tenggara Timur
- Didik Farkhan Alisyahdi – Kajati Sulawesi Selatan
- Emilwan Ridwan – Kajati Kalimantan Barat
- Bernadeta Maria Erna Elastiyani – Kajati Banten
- Hermon Dekristo – Kajati Jawa Barat
- Sugeng Hariadi – Kajati Jambi
- Tiyas Widiarto – Kajati Kalimantan Selatan
- I Gde Ngurah Sriada – Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
- Yudi Indra Gunawan – Kajati Kalimantan Utara
- Rudy Irmawan – Kajati Maluku
- Sufari – Kajati Maluku Utara
Rotasi ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal dan penguatan struktur di tubuh Kejaksaan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja aparat penegak hukum. (*)
Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi