
Surabaya, Obor Rakyat – Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur (PW GP Ansor Jatim) secara resmi melaporkan stasiun televisi nasional Trans7 ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Laporan ini menyusul penayangan program Xpose Uncensored pada Senin (13/10/2025) yang dinilai melecehkan dan mendiskreditkan kiai, santri, serta dunia pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap para kiai dan pesantren di Indonesia. Ia menilai tayangan Trans7 tersebut mengandung unsur provokasi, ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik terhadap institusi pendidikan Islam tradisional.
“Yang kami laporkan adalah pelecehan dan provokasi terhadap kiai, pesantren, dan dunia santri. Media itu mestinya mencerdaskan publik, bukan malah menjadi provokator,” ujar Musaffa saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Selasa (14/10/2025).
Laporan Resmi Dilayangkan, Bukti Video Disertakan
Laporan yang dibuat GP Ansor Jatim teregister dengan nomor LP/B/1468/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tercatat pada pukul 16.00 WIB. Dalam laporan tersebut, Ansor menyertakan alat bukti berupa rekaman video tayangan program Xpose Uncensored yang dianggap menyinggung dan menyudutkan lingkungan pesantren.
Musaffa menyayangkan tindakan Trans7 sebagai media arus utama yang dianggap menyebarkan narasi negatif terhadap pesantren. Ia menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan nahdliyin dan para santri.
“Ini fitnah yang luar biasa dan sangat provokatif. Sudah berkali-kali tayangan itu menyudutkan pesantren. Kami minta program tersebut dihapus,” tegasnya.
Langkah Hukum Didukung LBH, Gunakan Pasal UU ITE
Menurut Musaffa, laporan ini dirancang bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan penyidik kepolisian. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum dengan merujuk pada Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Ansor dan Banser lahir dari rahim pesantren. Jika pesantren diserang, maka kami wajib membela. Ini bukan soal GP Ansor semata, ini menyangkut martabat kiai dan kehormatan pesantren,” tegas Musaffa.
Seruan Nasional untuk Hentikan Tayangan Provokatif
Musaffa juga menyampaikan bahwa isu ini telah menjadi perhatian nasional. Sejumlah kiai dan tokoh pesantren di berbagai daerah telah menyuarakan penolakan terhadap tayangan yang dianggap melecehkan institusi keagamaan tersebut.
Ia mendesak pihak Trans7 dan lembaga penyiaran terkait agar melakukan evaluasi total terhadap program Xpose Uncensored dan tidak lagi menayangkan konten yang berpotensi memicu konflik sosial dan intoleransi.
“Kami berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga segera bertindak. Tayangan seperti ini merusak citra pesantren yang selama ini menjadi benteng moral bangsa,” tutupnya. (*)
Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi