
Bondowoso, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso resmi menangkap Faldy Arie Djordy, Kepala Desa (Kades) Padasan nonaktif, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, terkait dugaan penggelapan mobil milik warga.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10/2025), tepat usai Faldy menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Bondowoso.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Faldy diamankan aparat kepolisian setelah menyelesaikan pemeriksaan oleh Irban IV dalam rangka proses pemberhentian definitifnya sebagai kepala desa. Pihak kepolisian telah bersiaga sejak awal pemeriksaan berlangsung.
“Benar, yang bersangkutan telah ditangkap dan kini statusnya resmi sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwisiswato, Kamis (16/10/2025).
Penggelapan Mobil dan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp800 Juta
Penangkapan Faldy berawal dari laporan salah satu warga terkait dugaan penggelapan mobil. Namun, kasus hukum yang menjeratnya tak berhenti di situ. Faldy juga diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp800 juta. Kasus dugaan korupsi tersebut kini sedang dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Selain itu, Faldy disinyalir turut menggadaikan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 1.150 meter persegi kepada pihak ketiga. Sebagai jaminan, ia menyertakan tanah milik pribadinya seluas 350 meter persegi. Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan pengelolaan aset desa yang berlaku.
Jabatan Kades Kini Diisi Plt Sekdes Padasan
Seiring dengan penonaktifan Faldy sejak sebelum Ramadan 2025, jabatan Kades Padasan saat ini dijalankan oleh Sekretaris Desa, Januar Dlulal Fuad, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) oleh pemerintah kecamatan.
Pihak Polres Bondowoso menegaskan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pengembangan kasus apabila ditemukan pelanggaran lain yang melibatkan Faldy.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh laporan serta bukti yang ada. Semua proses berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Bobby.
Seruan Pengawasan Ketat Terhadap Dana Desa
Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa yang tersandung hukum akibat penyalahgunaan wewenang. Pemerintah daerah dan aparat pengawas internal diminta lebih intensif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa serta aset milik pemerintah desa guna mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi