
Simalungun, Obor Rakyat – Kebijakan Pangulu Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, dalam menunjuk Lasmayanti Sulselita Sinaga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gamot Huta III menuai kritik tajam dari pemerhati desa. Penunjukan ini dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, khususnya terkait mekanisme pengisian kekosongan jabatan perangkat desa.
Lasmayanti Sulselita Sinaga (44), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Desa Merah Putih, ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 470/33/12.08.01.2004/2025 untuk mengisi kekosongan jabatan Gamot di Huta III Kampung Baru, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Pangulu Rambung Merah dan menyebutkan bahwa penugasan dimulai sejak 8 September 2025.
Penunjukan ini dilakukan pasca keluarnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori dengan nomor 400.10.2.2/826/2025 tertanggal 25 September 2025, yang menyetujui usulan pemberhentian perangkat desa sebelumnya karena telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diduga Langgar Permendagri
Seorang pemerhati desa yang enggan disebutkan namanya menyayangkan langkah Pangulu Rambung Merah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, penunjukan Plt. perangkat nagori seharusnya berasal dari perangkat desa yang sudah ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Pasal tersebut jelas menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan, maka tugas perangkat desa yang kosong dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia. Tapi ini justru menunjuk orang dari luar struktur perangkat yang ada,” tegasnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Pematang Siantar, Jumat (17/10/2025).
Ia juga meminta agar Bupati Simalungun melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kebijakan Pangulu yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Masyarakat Minta Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait penunjukan Lasmayanti sebagai Plt Gamot. Sementara itu, sebagian warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik ini.
Masyarakat meminta agar pengisian jabatan perangkat desa dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan demi menciptakan pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan akuntabel. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi