DPP KOMPI B Apresiasi Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Narkoba di ANDA Karaoke, Desak Penutupan Tempat Hiburan

Pematangsiantar, Obor Rakyat — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan Polres Pematangsiantar, khususnya Satuan Reserse Narkoba, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam ANDA Karaoke.
Gedung Anda Karaoke di Kota Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Obor Rakyat — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan Polres Pematangsiantar, khususnya Satuan Reserse Narkoba, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam ANDA Karaoke.

Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat dini hari (10/10/2025), berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti 60 butir pil ekstasi. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah konkret aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah yang dikenal sebagai kota pendidikan tersebut.

“Kami dari DPP KOMPI B memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Narkoba beserta jajaran. Ini bukti bahwa aparat serius melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Henderson, Sabtu (18/10/2025).

Desak Pemerintah Kota Pematangsiantar Tutup ANDA Karaoke

Di balik keberhasilan aparat, Henderson menyoroti kembali nama ANDA Karaoke yang dinilainya telah berulang kali mencuat akibat dugaan aktivitas ilegal. Ia meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Peredaran Ekstasi di Anda Karaoke Pematangsiantar, Publik Desak Penindakan Tegas

“Tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba tidak pantas lagi dibiarkan beroperasi. Pemko harus berpihak pada rakyat dan masa depan anak-anak muda,” tegasnya.

KOMPI B Siap Lakukan Aksi Moral Jika Tidak Ada Tindakan Tegas

Henderson menyampaikan bahwa DPP KOMPI B akan terus memantau tempat-tempat hiburan malam di Pematangsiantar yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan praktik ilegal lainnya. Ia tidak segan untuk menggelar aksi moral jika Pemko tidak segera bertindak.

“Kami siap bergerak bersama masyarakat bila perlu. Pengawasan akan terus kami lakukan demi mencegah kerusakan sosial yang lebih besar,” katanya.

UU Narkotika Tegaskan Ancaman Pidana untuk Penyedia Tempat

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Henderson mengingatkan bahwa pihak penyedia tempat bagi aktivitas penyalahgunaan narkotika juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam Pasal 131, disebutkan bahwa pihak yang menyediakan tempat dapat dihukum penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta. Sementara itu, pelaku pengedaran narkotika dapat dijerat Pasal 112 dan 114 dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Di akhir pernyataannya, Henderson mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh agama, hingga kalangan pemuda untuk bersatu dalam memerangi narkoba.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. (*)

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *