
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Dugaan kuat peredaran narkoba jenis pil ekstasi kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Anda Karaoke, salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, kini menjadi sorotan publik setelah informasi mengenai peredaran pil ekstasi merek “Transformer” tersebar luas. Pil haram tersebut diduga beredar bebas di kalangan pengunjung dengan harga mencapai Rp350.000 per butir.
Tim investigasi media yang turun langsung ke lapangan mencatat lonjakan aktivitas pengunjung di lokasi tersebut, khususnya menjelang tengah malam hingga dini hari. Lonjakan kunjungan kendaraan tercatat pada pukul 00.30 hingga 02.30 WIB, memunculkan dugaan bahwa transaksi narkoba dilakukan secara tersembunyi dalam ruangan tertutup.
Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya peredaran ekstasi di tempat tersebut. “Asal kenal orang dalam, gampang kok,” ujarnya singkat, Sabtu (18/10/2025).
Hal ini memperkuat asumsi bahwa telah terbentuk jaringan distribusi narkoba yang sistematis di tempat hiburan malam itu.
Bara Hati Desak Razia Rutin dan Penutupan Tempat Hiburan Terlibat
Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, angkat bicara terkait dugaan ini. Ia menyoroti lemahnya pengawasan aparat di lapangan.
“Kalau tidak segera diberantas, Siantar bisa jadi kota malam penuh narkoba. Aparat harus melakukan razia minimal tiga kali seminggu di jam rawan. Kalau terbukti, langsung tutup permanen tempatnya!” tegas Zulfikar.
Ia juga menambahkan bahwa fenomena peredaran narkoba di tempat hiburan malam bukan lagi sekadar isu biasa, melainkan ancaman nyata bagi generasi muda.
“Ini sudah jadi fenomena sosial yang membahayakan. Setiap malam, ratusan orang terpapar lingkungan yang rentan narkoba. Jangan hanya tangkap pengguna, telusuri juga jaringan dan pihak yang memfasilitasi,” tambahnya.

Laporan Intelijen Ungkap Pola Peredaran Tertutup
Tim Analisa dan Intelijen Bara Hati telah menyusun laporan internal yang mengungkap pola peredaran narkoba di Anda Karaoke. Laporan itu menyebutkan bahwa transaksi berlangsung secara tertutup, melibatkan pembeli tertentu, dan diduga mendapat perlindungan dari oknum.
Laporan tersebut merekomendasikan aparat penegak hukum untuk:
- Melakukan razia terarah di waktu rawan.
- Memeriksa izin operasional tempat hiburan.
- Mengevaluasi sistem pengawasan dan pengendalian hiburan malam di Kota Pematangsiantar.
Masyarakat Desak Tindakan Nyata dari Kepolisian dan BNN
Masyarakat Pematangsiantar kini menanti langkah konkret dari Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat. Jika dugaan tersebut terbukti, publik mendesak agar tempat hiburan malam yang terlibat segera ditindak tegas, bahkan ditutup permanen.
Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Kota Pematangsiantar selama ini dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya. Namun, jika fenomena peredaran narkoba di dunia malam dibiarkan, maka jati diri kota ini terancam hilang, tergantikan oleh citra negatif sebagai “kota narkoba”. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi