Andika Prayogi Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Ajak Masyarakat Siantar Aktif Jaga Lingkungan

Siantar, Obor Rakyat – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (16/10/2025), lalu.
kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) oleh anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga.

Siantar, Obor Rakyat – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (16/10/2025), lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri ratusan masyarakat dari beberapa kelurahan di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Siantar, yang meliputi Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah demi menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.

Andika Prayogi: Perda Ini Harus

Dipahami dan Dilaksanakan
Dalam sambutannya, Andika Prayogi menyampaikan apresiasi atas kehadiran warga. Ia menekankan pentingnya memahami dan menerapkan isi Perda No. 11 Tahun 2012 dalam kehidupan sehari-hari.

“Harapan kita Perda tentang pengelolaan sampah ini menjadi awal yang baik untuk dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat demi kebersihan dan kesehatan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPP KOMPI B Apresiasi Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Narkoba di ANDA Karaoke, Desak Penutupan Tempat Hiburan

Sebagai Ketua Pengcab Karate Kala Hitam Kota Siantar dan Ketua Pemuda Pancasila Siantar Barat, Andika juga mengajak seluruh peserta untuk menyimak pemaparan dari narasumber, Doharni Bunga Raya Sijabat, yang merupakan Kabag Persidangan Hukum dan Perundang-undangan DPRD Siantar.

Sampah Adalah Tanggung Jawab Bersama

Dalam penyampaiannya, Doharni Bunga Raya menjelaskan bahwa penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Siantar melalui Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan, maupun kelurahan, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat.

“Pengelolaan sampah, termasuk mengurangi sampah dari sumbernya, adalah tugas bersama antara pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan larangan-larangan dalam Perda tersebut, seperti:

  • Tidak membakar sampah.
  • Tidak mencampur sampah dengan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
  • Setiap rumah makan wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.

Usulan Warga: Pengangkutan Rutin dan Bank Sampah

Dalam sesi tanya jawab, warga bernama Yanti mengusulkan agar pengangkutan sampah dilakukan secara rutin untuk menghindari penumpukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Saran lain datang dari peserta yang menginginkan pemerintah membentuk bank sampah agar limbah rumah tangga bisa didaur ulang menjadi barang bernilai ekonomi seperti kerajinan tangan atau pupuk kompos.

Andika Prayogi menanggapi dengan baik seluruh saran dan pertanyaan warga. Ia mengakui bahwa pembangunan TPS kerap terkendala karena sulit menentukan lokasi yang disetujui warga.

“Ada warga yang minta dibuat TPS, tapi sulit mencari lokasi karena tidak ada yang ingin TPS berada di depan rumahnya,” jelasnya.

Imbauan: Jangan Buang Sampah Sembarangan Meski Sudah Bayar Retribusi

Di akhir pertemuan, Andika kembali mengingatkan bahwa meskipun masyarakat telah membayar retribusi sampah—yang terintegrasi dalam tagihan listrik—tetap diperlukan kesadaran pribadi untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Kebersihan lingkungan bukan hanya soal bayar retribusi, tapi juga soal tanggung jawab dan kesadaran bersama,” tutupnya. (*)

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *