
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam pada Minggu dini hari (12/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, ini turut melibatkan personel dari Denpom I/I Pematangsiantar, BNNK, serta anggota yang tergabung dalam surat perintah nomor Sprin /714/VI/PAM 3.3/2025 tertanggal 12 Oktober 2025.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran razia antara lain:
- Koin Bar
- Anda Karaoke
- Evo Star
- Cafe Bintang
- NES Bar
Dalam keterangannya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan langkah konkret Polres dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam (THM) yang rentan menjadi lokasi penyalahgunaan zat terlarang.
“Dalam pelaksanaan razia, petugas memeriksa 19 orang pengunjung. Seluruhnya telah menjalani tes urine, dan hasilnya negatif narkotika,” jelas Kapolres, Minggu (19/10/2025).
Selain tes urine, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam bentuk apapun.
Adapun 19 pengunjung yang diperiksa berinisial: WT, DPS, HN, IN, AT, FA, WA, DN, RS, HS, RR, ARJ, AA, WS, CM, NS, RS, dan OS.
AKBP Sah Udur T.M Sitinjak menegaskan, kegiatan razia seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Dengan pelaksanaan razia di tempat hiburan malam, kami berharap dapat mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pematangsiantar,” tegasnya. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi