
Lampung Tengah, Obor Rakyat – Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Lampung Tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah uang yang diduga diperas mencapai miliaran rupiah, dengan modus kerja sama advertorial dan langganan publikasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pelaku diketahui mengoperasikan hingga 32 media, yang digunakan sebagai alat untuk menekan dan memeras ASN dari berbagai instansi, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga pendidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima. Satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi,” ujar Median Suwardi, Senin (20/10/2025).
Modus Sistematis, Ancaman hingga Kekerasan
Median menjelaskan, tekanan yang dilakukan pelaku bersifat sistematis dan terorganisir. Ia mendatangi kantor-kantor pemerintah hingga sekolah sambil membawa nama media yang dikelolanya untuk menagih kerja sama publikasi.
Ancaman dilakukan tidak hanya secara verbal, tetapi juga melalui voice note dan pesan digital. Bahkan, menurut Median, pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap ASN dan merusak kendaraan mereka.
“Tekanan dilakukan lewat berbagai cara, mulai dari ancaman digital hingga tindakan fisik terhadap ASN dan kendaraan mereka,” ungkapnya.
Kejari Telusuri Unsur Korupsi, Gandeng Dewan Pers dan DJP
Saat ini, Kejari Lampung Tengah masih melakukan telaah terhadap laporan tersebut. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Namun jika masuk ranah pidana umum, maka perkara akan dilimpahkan ke Polda Lampung.
“Kalau nanti hasil telaah menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, kami akan lanjutkan dengan surat perintah penyelidikan. Tapi jika itu pidana umum, kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,” tegas Median.
Selain itu, pihak kejaksaan juga berencana melibatkan Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri legalitas media yang digunakan pelaku.
Peringatan: Jangan Noda Profesi Wartawan
Median menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi mulia yang dilindungi undang-undang. Namun jika atribut pers digunakan untuk melakukan tindakan kriminal seperti pemerasan, hal itu tidak bisa dibenarkan.
“Profesi wartawan itu mulia dan dilindungi undang-undang. Tapi kalau atribut pers digunakan untuk menekan ASN, itu bukan lagi kebebasan pers, melainkan kejahatan,” pungkasnya. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi