
Bondowoso, Obor Rakyat – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Sumber Salak, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, terus menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berdikari menegaskan komitmennya mengawal proses hukum dugaan penyelewengan dana desa yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Ketua LSM Berdikari, Hery Masduki, menyatakan bahwa pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa Sumber Salak dinilai bermasalah, terutama karena tidak melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mahfudz, dalam pengambilan kebijakan strategis.
“Dana masuk ke bendahara desa tanpa sepengetahuan Ketua BPD. Padahal, secara hukum, Mahfudz masih sah menjabat sebagai Ketua BPD meski diberhentikan tanpa dasar hukum berupa surat keputusan,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/10/2025).
Hery mengungkapkan, Mahfudz telah membuat pernyataan tertulis di atas materai, yang menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan oleh Kades. Pernyataan tersebut, kata Hery, telah dilampirkan dalam laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Ketua BPD
Lebih lanjut, Hery mempertanyakan keabsahan proses pencairan dana desa yang secara aturan wajib mendapat persetujuan dan tanda tangan dari Ketua BPD. Ia menduga kuat adanya praktik pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum untuk mencairkan anggaran desa.
“Kalau Ketua BPD tidak menandatangani, bagaimana mungkin dana desa bisa dicairkan? Kami menduga ada pemalsuan tanda tangan. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi juga masuk ke ranah pidana pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bondowoso, agar segera memeriksa Kepala Desa Sumber Salak dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dugaan Penggelapan Bantuan Pangan dari Bulog
Tak hanya soal anggaran, Kades Sumber Salak juga diduga melakukan penggelapan bantuan pangan dari Bulog pada tahun 2024. Bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram untuk masing-masing dari 14 kepala keluarga (KK) diduga tidak sampai ke tangan warga.
“Beras tersebut diangkut oleh sejumlah perangkat desa sekitar pukul 20.00 WIB menggunakan sepeda motor. Namun, saat proses pengangkutan berlangsung, warga melakukan penggerebekan. Beras sempat diamankan ke Kantor Desa, tapi anehnya beras itu hilang,” ungkap Hery.
Peristiwa tersebut turut disaksikan oleh aparat dari Polsek Curahdami. Namun hingga kini, kata Hery, belum ada kejelasan soal keberadaan bantuan pangan tersebut.
LSM Desak Penegakan Hukum Tegas
Dengan mengemukanya dua dugaan pelanggaran hukum, yakni korupsi dan penggelapan, LSM Berdikari mendesak Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan dan memanggil seluruh pihak yang terlibat agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas. Penegakan hukum harus ditegakkan demi keadilan dan transparansi di desa,” tutup Hery Masduki. (*)
Penulis : Kusnanto
Editor : Redaksi