
Langkat, Obor Rakyat — Kelompok Binaan Mangrove di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tengah dilanda keresahan akibat dugaan penyerobotan dan perusakan lahan yang berada di bawah pengelolaan mereka. Aksi ini diduga kuat melibatkan oknum pejabat desa dan mantan camat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas di Kabupaten Langkat.
Keresahan tersebut disampaikan langsung oleh pengurus Kelompok Tani Binaan Mangrove, di antaranya Aidil Futra, Ketua Harian Harun, Wakil Ketua Syahrun, Sekretaris Dahlah, dan anggota bernama Helmi, kepada awak media ini, Senin (20/10/2025).
Menurut mereka, lahan yang selama ini dikelola untuk konservasi mangrove itu telah diserobot dan diperjualbelikan oleh oknum Kepala Desa Bubun, Y. Mirwan, serta mantan Camat Tanjung Pura yang berinisial TR. Penjualan lahan tersebut dilakukan melalui perantara berinisial SF (Kadus 2) dan seorang warga bernama Siam kepada seorang pengusaha bernama Rivai.
“Tanah ini adalah milik kelompok binaan kami. Tapi justru dijual oleh oknum-oknum yang seharusnya melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujar Aidil Futra.
Lebih mengejutkan lagi, masyarakat menyebut bahwa mantan camat yang diduga terlibat dalam praktik ini kini menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
LSM Akan Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Poldasu
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, S.P. Tambak, SH menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami sedang mengumpulkan data dan bukti dari masyarakat serta LSM ELANG MAS Kabupaten Langkat untuk segera melaporkan kasus dugaan mafia tanah ini ke Polda Sumatera Utara,” tegas S.P. Tambak,” Senin (20/10/2025).
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan informasi dan turut serta dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah yang merugikan lingkungan dan masyarakat lokal.
Ancaman Serius terhadap Kelestarian Lingkungan
Kelompok Binaan Mangrove Desa Tapak Kuda selama ini dikenal aktif dalam menjaga ekosistem pesisir melalui rehabilitasi hutan mangrove. Penyerobotan lahan tersebut tidak hanya berdampak pada keberlangsungan kelompok, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan pesisir di wilayah Kabupaten Langkat.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan mafia tanah di Sumatera Utara, yang kerap melibatkan oknum aparat pemerintah. Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara (Poldasu), segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi