Warga dan Gereja GMII Bukit Sion Pematangsiantar Keluhkan Tempat Hiburan Malam, Pemkot Dinilai Tutup Mata

Pematangsiantar, Obor Rakyat — Suara penolakan terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, semakin menguat. Warga dan jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion menyuarakan keberatan karena aktivitas tempat hiburan malam tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan jalannya ibadah.
tempat hiburan malam (Anda Karaoke) di Kota Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Obor Rakyat — Suara penolakan terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, semakin menguat. Warga dan jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion menyuarakan keberatan karena aktivitas tempat hiburan malam tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan dan jalannya ibadah.

Pihak gereja telah dua kali menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar. Surat pertama dilayangkan pada 5 Agustus 2025 ke Pemerintah Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, sementara surat kedua dikirim pada 6 Oktober 2025 langsung ke Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, SH., MKn.

Dalam kedua surat resmi yang ditandatangani Ketua Majelis Jemaat GMII Bukit Sion, Pdt. Alberth Tombokan, M.Th., dan Sekretaris Darwan Frans Herry Purba, S.T., pihak gereja menegaskan keberatan atas kegiatan bar, diskotik, dan karaoke yang dilakukan oleh Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke.

Pihak gereja menilai, selain mengganggu kekhusyukan ibadah, lokasi tempat hiburan malam yang berdekatan langsung dengan rumah ibadah melanggar etika sosial, norma masyarakat, dan aturan zonasi tempat usaha.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat tidak keberatan terhadap pendirian usaha hiburan malam di lokasi tersebut,” tegas Pdt. Alberth Tombokan dalam keterangannya.

Baca Juga :  Diduga Peras ASN di Lampung Tengah hingga Miliaran Rupiah, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Kejaksaan

Dampak Negatif Tempat Hiburan Malam Diungkapkan Warga

Majelis Jemaat GMII Bukit Sion mengungkapkan bahwa kehadiran tempat hiburan tersebut berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, termasuk penyalahgunaan alkohol, narkoba, hingga seks bebas, yang dinilai merusak moral generasi muda.

Warga sekitar gereja pun menyampaikan keluhan serupa. Mereka menganggap Pemkot Pematangsiantar tidak peka terhadap keresahan masyarakat, apalagi mengingat lokasi usaha hiburan malam tersebut berdampingan langsung dengan kawasan rumah ibadah dan pemukiman warga.

Pemkot Pematangsiantar Dinilai Tidak Responsif

Kekecewaan terhadap lambannya respon Pemko semakin mencuat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, maupun Satpol PP Kota Pematangsiantar.

Wartawan yang mencoba menghubungi Kepala Dinas Pariwisata Muhammad Hamam Sholeh, AP, Kepala Dinas Perizinan Soefie M. Saragih, dan Plt. Kepala Satpol PP Mangaraja Tua Nababan, tidak mendapatkan jawaban meski telah mengirim pesan melalui WhatsApp pada Senin (20/10/2025).

Aktivis Bara Hati: Pemerintah Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, mengecam keras sikap diam Pemko. Ia menyebut pemerintah telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap usaha yang diduga melanggar aturan dan zonasi.

“Jika pemerintah terus bungkam, sama saja membiarkan pelanggaran moral dan hukum berkembang di tengah masyarakat. Jangan tunggu keresahan berubah menjadi konflik sosial,” kata Zulfikar.

Ia juga mendesak agar Wali Kota memerintahkan jajaran terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perizinan, untuk segera meninjau lokasi dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran izin usaha.

Desakan Masyarakat: Tutup Tempat Hiburan Malam yang Langgar Zonasi

Warga dan jemaat GMII Bukit Sion mendesak penutupan Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke jika terbukti melanggar izin zonasi atau peraturan lainnya. Mereka berharap agar Pemko Pematangsiantar tidak tinggal diam, melainkan berpihak pada kenyamanan dan nilai-nilai moral masyarakat.

Keberadaan tempat hiburan malam di area sensitif seperti dekat gereja dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga merusak citra Kota Pematangsiantar yang selama ini dikenal sebagai kota toleran, religius, dan berbudaya.

Kondisi ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi. Akankah pemerintah hadir membela kepentingan masyarakat dan penegakan aturan? Atau membiarkan keresahan ini terus berlangsung?

Masyarakat kini menunggu tindakan nyata. Pemko harus bertindak cepat, adil, dan transparan untuk menjaga ketertiban serta keharmonisan sosial di Kota Pematangsiantar. (*)

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *