
Surabaya, Obor Rakyat – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali mencatatkan prestasi nasional dengan meraih Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Award 2025 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan atas kinerja unggul dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO), dokumen penting dalam aktivitas ekspor yang berfungsi untuk memperoleh keringanan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Iwan, pada ajang IPSKA Award 2025 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan, Minggu, 19 Oktober 2025.
Capaian Kedua Jawa Timur di Ajang Nasional
Gubernur Khofifah menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menyebut, penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya diraih Jawa Timur setelah sebelumnya juga menerima penghargaan serupa pada tahun 2023.
“Alhamdulillah, kembali Jawa Timur mendapatkan penghargaan IPSKA. Ini adalah bukti nyata bahwa pelayanan perizinan ekspor di Jatim terus berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien,” ujar Khofifah di Surabaya, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, penghargaan diberikan berdasarkan sejumlah indikator utama, antara lain jumlah penerbitan SKA terbanyak, jumlah eksportir pengguna SKA, serta peningkatan produktivitas penerbitan dokumen dari tahun ke tahun.
Produktivitas Tinggi, Ekspor Tembus USD 8,25 Miliar
Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, telah diterbitkan sebanyak 79.906 dokumen SKA dengan total nilai ekspor mencapai USD 8,25 miliar. Rata-rata penerbitan harian mencapai sekitar 350 dokumen.
Jumlah eksportir terdaftar di wilayah Jawa Timur mencapai 2.485 perusahaan, yang menunjukkan tingginya partisipasi pelaku usaha dalam memanfaatkan layanan SKA.
Secara total, dari 7 unit IPSKA di Jawa Timur, termasuk milik Pemprov Jatim, tercatat penerbitan sebanyak 90.554 dokumen SKA dengan nilai ekspor Free on Board (FOB) mencapai USD 10,16 miliar.
Adapun nilai ekspor nonmigas Jatim selama periode yang sama mencapai USD 19,21 miliar, dengan tingkat pemanfaatan SKA sebesar 52,9 persen.
Formulir Ekspor Terpopuler: Form D, Form B, dan Form A
Beberapa jenis Form SKA yang paling banyak digunakan eksportir Jatim antara lain:
- Form D untuk ekspor ke negara-negara ASEAN,
- Form B untuk negara-negara non-FTA (non-Free Trade Agreement),
- Form A untuk ekspor ke Amerika Serikat dan Inggris.
Dorong Ekspor, Perkuat Misi Dagang Internasional
Khofifah menegaskan bahwa IPSKA Jatim, baik milik Pemprov maupun yang tersebar di kabupaten/kota, harus terus menjaga semangat pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).
“IPSKA di Jawa Timur harus terus menjadi garda depan dalam mendukung pelaku usaha dan eksportir. Pelayanan prima, cepat, mudah, dan tanpa pungli adalah kunci penting dalam mendongkrak daya saing,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku ekspor dan insan perdagangan di Jatim atas kontribusi mereka dalam menjaga kinerja ekspor daerah. Pemprov Jatim berkomitmen untuk terus memperluas pasar ekspor melalui misi dagang ke luar negeri dan promosi produk unggulan daerah.
“Kita telah melaksanakan berbagai misi dagang internasional untuk membuka akses pasar ekspor komoditas unggulan nonmigas Jatim. Ikhtiar ini akan terus kita tingkatkan,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, Khofifah berharap penghargaan IPSKA Award 2025 ini dapat menjadi motivasi bagi jajaran Disperindag Jatim untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para eksportir.
“Semoga penghargaan ini menjadi pelecut semangat untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk penerbitan SKA dan konsultasi regulasi perdagangan luar negeri bagi pelaku usaha,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi