Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Jadi Tersangka Korupsi Dana Konsumsi Sosperda 2023–2024

Jember, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan (DDS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana konsumsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024. DDS ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan istrinya, Yuanita Qomariyah (YQ), serta tiga orang lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan usai diperiksa Kejaksaan.

Jember, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan (DDS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana konsumsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024. DDS ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan istrinya, Yuanita Qomariyah (YQ), serta tiga orang lainnya.

Dedy Dwi Setiawan merupakan legislator dari Partai NasDem. Ia dan keempat tersangka lain diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pada pengadaan konsumsi kegiatan Sosperda. Tiga tersangka lain yaitu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua rekanan penyedia makanan-minuman (mamirat) berinisial RAR dan SR.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, dalam keterangan pers pada Senin malam, (20/10/2025) menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Untuk peran masing-masing tersangka belum bisa kami publikasikan karena masih dalam tahap pengembangan penyidikan,” ujar Ichwan.

Ia menegaskan bahwa empat dari lima tersangka telah dilakukan penahanan. Sementara satu tersangka berinisial SR belum memenuhi panggilan penyidik dan akan segera dilayangkan surat panggilan kedua.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan 2025, Kapolres Jember Serahkan Hand Traktor kepada Dua Gapoktan

Kerugian Negara Masih Dalam Proses Audit

Terkait nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini, Ichwan menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga auditor negara. Namun, Kejari Jember telah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 108 juta yang diduga berasal dari praktik korupsi.

“Penyidikan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kejari Jember dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah,” tegas Ichwan.

Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sosperda Jadi Modus Penyimpangan

Program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember yang semestinya menjadi sarana edukasi hukum kepada masyarakat, justru dijadikan ajang penyimpangan anggaran. Dana konsumsi kegiatan yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan sosialisasi tersebut, diduga diselewengkan oleh para tersangka melalui rekayasa pengadaan dan laporan fiktif. (*)

Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *