Muslim Ayub Dorong Perpanjangan Tanpa Batas Dana Otsus: Kunci Pemerataan dan Kebangkitan Ekonomi Daerah

Jakarta, Obor Rakyat – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub menegaskan bahwa keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) merupakan faktor krusial dalam pemerataan dan kebangkitan ekonomi di daerah. Ia mendorong agar dana Otsus diperpanjang tanpa batas waktu sebagai bentuk komitmen negara terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat, khususnya di Aceh dan Papua.
Muslim Ayub, S.H., M.M., Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Jakarta, Obor Rakyat – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub menegaskan bahwa keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) merupakan faktor krusial dalam pemerataan dan kebangkitan ekonomi di daerah. Ia mendorong agar dana Otsus diperpanjang tanpa batas waktu sebagai bentuk komitmen negara terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat, khususnya di Aceh dan Papua.

Menurut Muslim, dana Otsus telah menjadi penopang utama pembangunan daerah selama hampir dua dekade. Karena itu, penghentian dana tersebut pada 2027 tanpa kepastian lanjutan dinilai berpotensi mengganggu kemandirian fiskal daerah dan memperlambat pemerataan ekonomi.

“Dana Otsus ini sudah menjadi penopang utama pembangunan selama hampir dua dekade. Jika berakhir pada 2027 tanpa kepastian lanjutan, maka kemandirian fiskal daerah akan terganggu dan pemerataan ekonomi bisa terhambat,” ujar Muslim Ayub usai mendengarkan aspirasi dari Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (—/—/2025).

Legislator Partai NasDem itu menilai bahwa dana Otsus bukan sekadar instrumen keuangan, tetapi juga simbol komitmen negara dalam menjaga keistimewaan daerah serta stabilitas ekonomi masyarakat. Tanpa keberlanjutan dana tersebut, berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dikhawatirkan akan terhenti di tengah jalan.

“Selama ini, dana Otsus telah memberi kontribusi besar bagi infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah pusat harus segera merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh agar dana ini berlaku tanpa batas waktu,” tegasnya.

Baca Juga :  Prabowo: Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah, Itu Zalim!

Dorong Transparansi dan Tata Kelola Akuntabel

Muslim juga menyoroti pentingnya pengawasan dana Otsus agar pelaksanaannya tepat sasaran. Ia menekankan bahwa efektivitas dana Otsus sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.

“Total penyaluran dana Otsus telah mencapai lebih dari Rp115 triliun. Maka pengawasan harus diperkuat agar benar-benar berdampak pada rakyat dan tidak terjadi penyimpangan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mendorong agar pemerintah pusat mengembalikan porsi dana Otsus ke angka 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), seperti pada masa awal pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan besaran dana Otsus. Yang utama, dana ini harus diperpanjang tanpa batas waktu karena menjadi kunci pemerataan dan kebangkitan ekonomi rakyat,” tutup Muslim.

Dana Otsus sebagai Motor Pembangunan

Sejak diterapkan, dana Otsus telah berperan signifikan dalam mendorong pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan infrastruktur dan kapasitas ekonomi daerah. Perpanjangan tanpa batas waktu dinilai menjadi solusi strategis untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan mengurangi ketimpangan antarwilayah. (*)

Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *