Distributor dan Kios Pupuk di Klabang Bondowoso Sepakati HET Baru, Urea Rp90 Ribu dan Phonska Rp92 Ribu per Sak

Bondowoso, Obor Rakyat – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah, distributor dan kios pupuk di wilayah Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Ilustrasi pupuk bersubsidi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah, distributor dan kios pupuk di wilayah Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Rakor tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Pertanian yang menegaskan pentingnya penyaluran pupuk subsidi berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan harga resmi pemerintah.

Penurunan HET Pupuk Subsidi hingga 20 Persen

Pemerintah melalui kebijakan terbaru pada 22 Oktober 2025 secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran sekaligus menjaga daya beli petani.

Di tingkat lokal, hasil rakor di Klabang menyepakati harga eceran tertinggi untuk dua jenis pupuk utama, yakni:

  • Urea: Rp90.000 per sak
  • Phonska: Rp92.000 per sak
Baca Juga :  Kejari Bondowoso Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GP Ansor ke Tahap Penyidikan

Direktur CV Sejahtera Tani Bondowoso,
Sahal Fajrul Haq selaku distributor pupuk di wilayah kerja Kecamatan Klabang menyebut, kesepakatan ini akan menjadi pedoman harga resmi di lapangan.

“Nanti setiap kios akan diberikan semacam stiker HET pupuk agar masyarakat mengetahui harga resmi yang berlaku,” ujar Sahal, Jumat (24/10/2025).

Langkah Transparansi dan Pengawasan Harga

Pemberian stiker HET di setiap kios diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan transparansi serta mencegah adanya praktik penjualan di atas harga yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah dan pihak distributor juga berkomitmen melakukan pemantauan rutin agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar tanpa kendala di tingkat petani.

Kebijakan penurunan HET ini diharapkan mampu mendukung produktivitas sektor pertanian di tengah tantangan ekonomi global, serta memastikan petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau sesuai hak mereka sebagai penerima subsidi pemerintah. (*)

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *