
Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengembalikan dua barang bukti sitaan dalam perkara korupsi kredit fiktif Bank BRI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Pengembalian barang bukti ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Cabang Bank BRI Bondowoso di halaman kantor bank setempat, Kamis (23/10/2025).
Dua barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit mobil Toyota Alphard putih dengan nomor polisi W 1056 DV lengkap dengan BPKB dan STNK, serta sebidang tanah dan bangunan rumah bersertifikat hak milik di Kelurahan Nangkaan, Bondowoso senilai sekitar Rp500 juta.
Putusan MA Jadi Dasar Pengembalian Barang Bukti
Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti tersebut dilakukan setelah MA menolak kasasi terdakwa berinisial RN, sehingga putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali berlaku.
“Salah satu amar putusan Pengadilan Tipikor menyebutkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. Dalam hal ini, Bank BRI sebagai lembaga yang dananya disalahgunakan oleh terdakwa,” ujar Dzakiyul Fikri.
Ia menambahkan, pengembalian barang bukti ini menjadi bagian dari pemulihan aset negara dan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional serta transparan.
Modus Kredit Fiktif Gunakan Data Warga Lansia
Kasus korupsi kredit fiktif Bank BRI Bondowoso ini mencuat pada September 2024, ketika puluhan warga lanjut usia (lansia) di Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan mendapati adanya tagihan kredit dari bank yang tidak pernah mereka ajukan.
Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan mengubah data kependudukan warga Wonosari menjadi warga Desa Jurangsapi, kemudian menggunakan data tersebut untuk mengajukan pinjaman kredit fiktif di Bank BRI Unit Tapen.
Akibat praktik ilegal ini, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5,3 miliar. Bahkan, tercatat 20 korban di antaranya telah meninggal dunia sebelum kasus ini terungkap.
Empat Tersangka Terlibat
Dalam proses penyidikan, Kejari Bondowoso awalnya menetapkan dua tersangka pada Oktober 2024, yaitu Yunuar Atifin (YA) Kepala Unit Bank BRI Tapen, dan Raditya Ardi Nugraha (RAN) mantri bank.
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga pada Juli 2025, dua tersangka baru ditetapkan, yakni Agustin (AK) merupakan staf ASN pada Disdukcapil Kabupaten Bondowoso, dan Abdus Salam (AS) sebagai mantri mencari data calon nasabah.
Dalam melaksanakan aksinya, tersangka AS mengajak serta AK untuk mencari data nama-nama warga pada database komputer kependudukan dengan usia di atas 60 tahun. Dari data yang diperoleh, sekitar 80 nama nasabah diajukan kredit fiktif melalui mantri tersangka AS.
Bahkan terungkap dari sekitar 80 data nasabah tersebut, sejumlah 22 data nasabah yang sudah meninggal dunia juga diajukan untuk pengajuan kredit baru.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Kejari Bondowoso menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan perlindungan masyarakat dari praktik korupsi perbankan.
“Kami akan terus memantau implementasi putusan hingga seluruh hak pihak yang dirugikan benar-benar dipulihkan,” tegas Dzakiyul Fikri. (*)
Penulis : Kusnanto
Editor : Redaksi