
Jember, Obor Rakyat – Setelah sempat melarikan diri ke luar kota, seorang pria berinisial SA (27), warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember. SA diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang terjadi pada 14 Oktober 2025 dini hari di wilayah Balung.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasat Reskrim AKP Angga Riatma membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (24/10/2025).
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Balung pada 14 Oktober, kemudian kami ambil alih pada 20 Oktober dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sidoarjo pada Kamis kemarin,” ujar AKP Angga.
Kabur Usai Beraksi
Berdasarkan hasil penyelidikan, usai melakukan aksinya, SA sempat bersembunyi di rumah kakak sepupunya di wilayah Jember sebelum akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Sidoarjo.
Laporan pertama kali diterima oleh Polsek Balung pada pukul 08.00 WIB, 14 Oktober 2025. Setelah dilakukan visum et repertum, hasilnya keluar pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Karena kondisi korban yang masih trauma, polisi menunda pemeriksaan dan baru melanjutkan pengambilan keterangan pada keesokan harinya.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur. Korban juga telah kami dampingi penuh, baik secara medis maupun psikologis,” tambah AKP Angga.
Tidak Ada Hubungan Antara Pelaku dan Korban
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memastikan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus sebelumnya. Saat ini, SA telah diamankan di Mapolres Jember dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Jember.
Polres Jember Janji Proses Kasus Secara Profesional
AKP Angga Riatma menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan pendampingan maksimal kepada korban agar hak-haknya tetap terlindungi.
“Kami pastikan setiap langkah dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga pada pemulihan korban,” tegasnya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian secara utuh. Sementara itu, pelaku SA dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi