Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Timur, Warga Bondowoso Diimbau Segera Manfaatkan!

Bondowoso, Obor Rakyat – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda maupun sanksi administrasi.
ruang pelayanan di Samsat Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda maupun sanksi administrasi.

Menurut Aiptu Dedy Setio, Baur STNK Samsat Bondowoso, program pemutihan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang sempat menunggak.

“Program Jawa Timur hingga akhir November ini, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda. Bahkan, untuk beberapa golongan masyarakat tertentu juga dibebaskan dari pokok tunggakan,” jelas Aiptu Dedy, Jumat (25/10/2025).

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Melalui program ini, masyarakat Jawa Timur tidak hanya menikmati bebas denda pajak kendaraan, tetapi juga berbagai keuntungan lain seperti:

  • Bebas pajak progresif
  • Bebas biaya balik nama kendaraan (BBNKB)
  • Diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja
Baca Juga :  Jembatan di Desa Leprak Bondowoso Terancam Putus, Abutment Ambrol Akibat Longsor

Meski biaya balik nama dibebaskan, masyarakat tetap perlu membayar biaya penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor, karena termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memanfaatkan program ini, warga cukup membawa dokumen asli sesuai jenis layanan:

  • Perpanjangan Pajak Tahunan: KTP dan STNK asli.
  • Balik Nama & Pajak 5 Tahunan: KTP pemilik baru, STNK, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian.

Tiga Golongan yang Dapat Pembebasan Pajak dan Denda

Pemprov Jawa Timur juga memberikan keringanan penuh kepada tiga golongan masyarakat berikut:

  1. Warga kurang mampu (terdaftar di data P3KE) dengan nilai PKB maksimal Rp500.000.
  2. Pengemudi ojek online, dengan bukti akun aktif.
  3. Pelaku usaha mikro pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai PKB maksimal Rp500.000.

Seluruh layanan dapat diakses melalui Samsat Induk Bondowoso, Samsat Keliling, maupun Samsat Outlet yang tersebar di berbagai titik di wilayah Bondowoso dan sekitarnya.

Diharapkan Capai 870 Ribu Wajib Pajak

Program pemutihan pajak yang telah memasuki tahun keenam pelaksanaannya ini diproyeksikan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 870 ribu wajib pajak di seluruh Jawa Timur, dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar.

Aiptu Dedy mengimbau agar masyarakat Bondowoso tidak menunda pembayaran pajak hingga batas waktu berakhir.

“Kami mengimbau masyarakat Bondowoso untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor Samsat maupun secara online,” ujarnya.

Akses Informasi dan Layanan
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bersama Samsat Bondowoso atau mengakses layanan daring resmi Pemprov Jawa Timur guna mengetahui ketentuan dan lokasi pelayanan terdekat. (*)

Sumber : Humas Polres Bondowoso
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *