
Blitar, Obor Rakyat – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang polisi wanita (Polwan) berinisial SNR (31) dan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polres Batu resmi menetapkan SNR sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang dinilai cukup kuat.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu Mohammad Huda, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Polwan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti yang diperoleh dari lokasi kejadian.
“Untuk oknum Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk oknum anggota DPRD masih kami jadwalkan pemanggilan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Surat pemanggilan juga sudah dilayangkan,” ujar Huda, Jumat (24/10/2025).
GP Masih Berstatus Saksi
Sementara itu, GP yang disebut turut terlibat dalam kasus ini masih berstatus saksi. Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan resmi untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan guna memperjelas peran serta keterlibatan anggota legislatif tersebut dalam dugaan tindak pidana perzinahan.
Kasus Terungkap dari Penggerebekan di Hotel
Kasus ini mencuat setelah keduanya digerebek aparat kepolisian di salah satu hotel di kawasan Kota Batu beberapa waktu lalu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya hubungan terlarang antara SNR dan GP.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus ini berjalan secara profesional dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan aparat dan pejabat publik,” tegas Huda.
Proses Hukum dan Etik Berjalan Paralel
Saat ini, SNR yang telah berstatus tersangka tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Batu. Selain proses pidana, ia juga menghadapi sidang kode etik di lingkungan Polres Blitar Kota.
Pihak kepolisian menyatakan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis : Saiful Bahri
Editor : Redaksi