Satgas Pangan Polres Jember dan Bulog Sidak Pasar Tanjung, Pastikan Harga Beras Sesuai HET

Jember, Obor Rakyat – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Jember bersama Perum Bulog Cabang Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tanjung, Jember, pada Jumat (24/10/2025).
Satgas Polres Jember bersama Bulog saat sidak di Pasar Tanjung.

Jember, Obor Rakyat – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Jember bersama Perum Bulog Cabang Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tanjung, Jember, pada Jumat (24/10/2025).

Sidak tersebut dilakukan untuk memantau harga dan memastikan penjualan beras kemasan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kegiatan yang dilakukan secara mendadak ini sempat mengagetkan sejumlah pedagang kelontong yang menjual beras kemasan di pasar tersebut.

Kepala Satgas Pangan Polres Jember, AKP Angga Riatma, melalui pelaksana lapangan Ipda Harry, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui upaya stabilisasi harga.

“Satgas Pangan Polres Jember bersama Bulog dan dinas terkait melaksanakan sidak pasar. Tujuannya untuk menekan harga beras yang selama ini masih tinggi agar kembali pada harga sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Ipda Harry kepada awak media melalui pesan suara WhatsApp.

Baca Juga :  Satlantas Polres Jember Perkuat Pelayanan Publik Humanis Lewat Program “Polantas Menyapa”

Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa sesuai regulasi pemerintah tentang perdagangan beras kemasan, setiap produsen wajib mencantumkan label kualitas beras sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbapanas) dan menjualnya sesuai dengan HET sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

“Apabila masih ada produsen yang melanggar aturan tersebut, tentu akan mendapat peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” tegas Harry.

Satgas Pangan juga mengimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran, untuk bekerja sama menjaga kestabilan harga di pasaran. Menurut Harry, kolaborasi lintas pihak sangat penting agar harga beras di tingkat konsumen tetap terkendali dan tidak melebihi batas HET.

“Peraturan ini berlaku untuk seluruh pedagang dan pasar di Indonesia, termasuk di Kabupaten Jember,” imbuhnya.

Langkah sidak ini diharapkan mampu menekan spekulasi harga beras yang kerap melonjak di pasaran dan memastikan ketersediaan bahan pangan pokok bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau. (*)

Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *