Warga Jatitamban Bondowoso, Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Cemarkan Nama Baik Tetangga

Bondowoso, Obor Rakyat — Seorang warga Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, bernama Hosni, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM).

Bondowoso, Obor Rakyat — Seorang warga Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, bernama Hosni, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Laporan tersebut dibuat oleh Muhammad Ishaq, anak dari Arif alias Pak Ika, yang merasa nama baik keluarganya tercemar akibat tuduhan pencurian yang disampaikan Hosni kepada publik.

Awal Mula Kejadian

Kasus ini bermula pada Jumat dini hari (24/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Hosni mengaku didatangi seseorang yang diduga hendak mencuri dan merampas kalung yang ia kenakan. Dalam keterangan kepada awak media, Hosni bahkan menyebut secara terbuka bahwa pelaku percobaan pencurian tersebut adalah Arif alias Pak Ika, tetangganya sendiri.

Namun, pada saat kejadian, suami Hosni, Asturi, diketahui tidak berada di rumah karena tengah bekerja di Pulau Bali.

Baca Juga :  Pemotongan Dana PIP di MI Miftahul Ulum Sumbergading, Wali Murid Minta Kemenag Bondowoso Turun Tangan

Tanggapan Pemerintah Desa

Setelah peristiwa tersebut, Hosni melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Kepala Desa (Kades) Jatitamban, Heriyanto.

Mendapat laporan itu, Kades langsung mendatangi rumah Hosni untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Hasil penelusuran media ini menunjukkan bahwa Arif alias Pak Ika dan istrinya, Suswati, telah berangkat ke Kalimantan pada Kamis pagi (23/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, satu hari sebelum peristiwa yang diklaim Hosni terjadi. Keberangkatan pasangan itu bahkan disaksikan oleh keluarga mereka sendiri, termasuk Muhammad Ishaq.

Laporan Polisi dan Proses Hukum

Merasa nama baik orang tuanya tercemar di lingkungan sekitar, Muhammad Ishaq kemudian melaporkan Hosni ke Polres Bondowoso pada Sabtu (25/10/2025) dengan Nomor Laporan: LPM/669/X/2025/SPKT/Polres Bondowoso.

“Nama baik orang tua saya sudah terlanjur tercemar karena tuduhan itu. Kami berharap pihak kepolisian bisa mengusutnya secara adil dan transparan,” ujar Ishaq saat dikonfirmasi.

Kasus dugaan pencemaran nama baik di Desa Jatitamban ini, kini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polres Bondowoso. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk perangkat desa dan warga sekitar.

Keluarga Arif berharap penyelidikan kasus ini dapat dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat Desa Jatitamban.

Sementara itu, pihak Hosni belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)

Penulis : Sudaryanto
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *