Kasus Bullying di MTsN Jember: Korban Pindah Sekolah, Diduga Anak Guru Terlibat dan Belum Dapat Sanksi Tegas

Jember, Obor Rakyat – Kasus dugaan perundungan (bullying) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Jember. Kali ini menimpa seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Jember berinisial RZ, warga Kecamatan Ambulu. Ironisnya, salah satu pelaku diduga merupakan anak dari guru pengajar di sekolah tersebut.
Ilustrasi.

Jember, Obor Rakyat – Kasus dugaan perundungan (bullying) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Jember. Kali ini menimpa seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Jember berinisial RZ, warga Kecamatan Ambulu. Ironisnya, salah satu pelaku diduga merupakan anak dari guru pengajar di sekolah tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Desember 2024 itu sempat dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan TBL STPM/B/503/XII/2024/SPKT/POLRES JEMBER. Dugaan kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus Sudah Dimediasi, Namun Belum Ada Titik Damai

Pihak kepolisian sempat memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan terduga pelaku, namun hingga kini belum ditemukan kesepakatan damai.
Salah satu keluarga korban, sebut saja IPE, menyampaikan kepada Obor Rakyat bahwa dampak dari kejadian tersebut masih dirasakan berat oleh korban.

“Anaknya sudah pindah sekolah. Kejadiannya hampir satu tahun, tapi pelaku yang katanya anak guru di sekolah itu masih tetap sekolah di sana, dan sejauh ini tidak ada sanksi tegas. Kami menilai ini tidak adil,” ujar IPE, Senin (27/10/2025).

Baca Juga :  Gus Fawait Gelar Program “Bunga Desaku” di Panti, Warga Antusias Ikuti Jalan Sehat Kompoeng 2025

IPE juga mengungkapkan, akibat perundungan itu, korban mengalami trauma psikologis, depresi, dan kehilangan rasa percaya diri.

“Sekarang dia jadi pendiam, sering melamun, dan terlihat seperti terbebani pikiran,” imbuhnya.

Pihak Sekolah Klaim Sudah Ada Proses Damai

Pihak MTsN Jember melalui Waka Kehumasan, Abdul Barri, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai antara kedua pihak.

“Persoalan ini sudah selesai, karena kedua belah pihak sudah saling memaafkan, baik di Polres maupun di sekolah. Untuk korban, dia mengundurkan diri secara sukarela, bukan dikeluarkan. Sedangkan pelaku masih bersekolah di sini,” jelas Barri.

Meski demikian, saat ditanya mengenai sanksi terhadap pelaku, Barri tidak membeberkan secara detail bentuk hukuman yang diberikan.

“Sanksi sudah kami berikan, tapi untuk rincian sanksinya itu kewenangan pihak Ma’had (pesantren tempat mereka tinggal),” tambahnya.

Anak Guru Diduga Terlibat, Namun Masih Aktif Sekolah

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal sekolah dan rekaman CCTV, terdapat sekitar lima siswa yang terlibat dalam aksi perundungan tersebut. Salah satu di antaranya, berinisial TQ, disebut-sebut merupakan anak dari guru pengajar di MTsN Jember.

Sementara itu, seorang siswa yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa para terduga pelaku masih bersekolah seperti biasa.

“Nggak tahu soal sanksi, yang saya tahu mereka semua masih sekolah, cuma RZ yang pindah,” ungkapnya.

Dampak Sosial dan Perlunya Ketegasan Sekolah

Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap lemahnya penegakan aturan anti-bullying di lingkungan sekolah. Banyak pihak menilai, tindakan tegas dan transparan dari pihak madrasah maupun pesantren sangat diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan antara siswa biasa dan anak tenaga pendidik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban masih berharap adanya keadilan dan perlindungan bagi RZ, serta langkah nyata dari pihak sekolah dalam memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*)

Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *