
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan milik Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Keputusan tersebut diambil setelah KPK tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan seluruh proses pembelian lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya. Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Status Lahan RS Sumber Waras Dinyatakan Clear
Budi menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, status tata kelola lahan RS Sumber Waras kini dinyatakan bebas dari masalah hukum atau clear. Dengan demikian, lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kepentingan publik.
“KPK mendukung langkah Pemprov DKI untuk melakukan utilisasi lahan tersebut bagi peningkatan pelayanan publik. Jika diperlukan, KPK siap memberikan pendampingan pada fungsi tata kelola,” tambahnya.
Pemprov DKI Didukung untuk Manfaatkan Aset Publik
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki ruang yang lebih luas untuk memanfaatkan lahan RS Sumber Waras secara optimal. KPK menilai, pemanfaatan lahan publik untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan sosial merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kasus dugaan korupsi lahan RS Sumber Waras sebelumnya sempat menjadi sorotan publik sejak beberapa tahun lalu. Namun, dengan hasil penyelidikan terbaru ini, KPK memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pembelian lahan tersebut. (*)
Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi