Inspektorat Bondowoso Diminta Tak Hanya Periksa Fisik Proyek, Peran TPK Juga Disorot

Bondowoso, Obor Rakyat — Inspektorat Kabupaten Bondowoso diminta untuk tidak hanya berfokus pada pemeriksaan fisik proyek pembangunan, tetapi juga menyoroti peran dan kinerja Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di tingkat desa. Permintaan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap masih lemahnya pengawasan proses penggunaan dana desa dan proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat — Inspektorat Kabupaten Bondowoso diminta untuk tidak hanya berfokus pada pemeriksaan fisik proyek pembangunan, tetapi juga menyoroti peran dan kinerja Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di tingkat desa. Permintaan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap masih lemahnya pengawasan proses penggunaan dana desa dan proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

Selama ini, pemeriksaan Inspektorat cenderung menitikberatkan pada kondisi fisik proyek, seperti jalan, jembatan, atau bangunan fasilitas umum untuk memastikan pekerjaan telah selesai sesuai dengan rencana. Namun, pengawasan semacam ini dinilai belum cukup untuk mengungkap potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses pelaksanaan proyek.

Pengawasan Tak Cukup Hanya Secara Fisik

Fokus pada pemeriksaan fisik proyek dianggap berisiko mengabaikan berbagai bentuk penyimpangan nonfisik. Sejumlah indikasi seperti mark-up harga material, pengadaan fiktif, kolusi antaroknum, serta penggunaan material di bawah standar, kerap luput dari perhatian jika audit hanya menilai hasil akhir pekerjaan di lapangan.

“Proyek bisa saja tampak bagus secara kasat mata, tapi kalau dalam prosesnya ada manipulasi harga, pengadaan tidak sesuai prosedur, atau TPK tidak dilibatkan secara sah, itu tetap termasuk pelanggaran,” ujar seorang sumber dari kalangan pemerhati kebijakan publik di Bondowoso, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga :  Warga Hentikan Proyek Pengaspalan di Desa Wonokusumo Bondowoso Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Peran TPK Jadi Sorotan

Dalam struktur pemerintahan desa, TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola dan melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa. Namun, belakangan muncul sejumlah temuan bahwa TPK kerap hanya dijadikan formalitas atau bahkan tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pelaksanaan kegiatan.

Kondisi ini membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang oleh pihak lain, termasuk kepala desa (Kades) atau perangkat tertentu, yang dapat bertindak sewenang-wenang dalam mengelola anggaran.

Selain itu, lemahnya fungsi TPK juga berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.

“Kalau TPK tidak berfungsi sebagaimana mestinya, masyarakat sulit mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola. Ini yang sering menjadi akar munculnya dugaan korupsi atau pengadaan fiktif,” jelasnya.

Perlu Pengawasan Lebih Komprehensif

Pengawasan proyek di Bondowoso dinilai perlu diperluas, tidak hanya pada hasil fisik, tetapi juga mencakup proses administrasi dan mekanisme pengadaan. Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:

  • Audit investigatif, untuk menelusuri dokumen, prosedur, dan aliran anggaran.
  • Wawancara langsung dengan TPK, guna memastikan keterlibatan dan pemahaman mereka terhadap tugas yang dijalankan.
  • Analisis administrasi, termasuk pemeriksaan surat keputusan TPK, laporan pertanggungjawaban, serta bukti pengadaan.
  • Pelibatan masyarakat, agar publik dapat ikut mengawasi pelaksanaan proyek dan melaporkan kejanggalan di lapangan.

Dengan langkah-langkah tersebut, pengawasan diharapkan tidak hanya menilai hasil akhir proyek, tetapi juga menjaga integritas proses pelaksanaan dan pengelolaan dana publik.

Harapan Transparansi dan Akuntabilitas

Desakan agar Inspektorat Bondowoso memperluas fokus pengawasan ini mencerminkan tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

Pengawasan yang menyeluruh, baik dari sisi fisik maupun administratif diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pembangunan di Kabupaten Bondowoso. (*)

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *