Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Benowo: Imam Sumantri Alias Kriwul Jalani Sidang Dakwaan

Surabaya, Obor Rakyat – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda bernama Farid Prayoga (25) asal Benowo V Surabaya, kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa dalam kasus ini adalah Imam Sumantri alias Kriwul (43), warga Raci, Benowo, Surabaya, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan narapidana kasus narkotika.
Terdakwa Imam Sumantri alias Kriwul (43), warga Raci, Benowo, Surabaya.

Surabaya, Obor Rakyat – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda bernama Farid Prayoga (25) asal Benowo V Surabaya, kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa dalam kasus ini adalah Imam Sumantri alias Kriwul (43), warga Raci, Benowo, Surabaya, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan narapidana kasus narkotika.

Sidang Dakwaan dan Eksepsi Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, mengungkapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Selasa (29/10/2025). Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

“Iya, tadi hanya pembacaan dakwaan dan pihak terdakwa mengajukan eksepsi,” kata JPU Estik saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2025).

Sidang selanjutnya akan digelar setelah majelis hakim memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak.

Rekam Jejak Hukum Imam Sumantri

Imam Sumantri bukan sosok baru dalam dunia hukum. Berdasarkan catatan kejaksaan, ia pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2020 dengan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi kristal putih seberat ±17,417 gram.
Dalam kasus tersebut, JPU Darwis menuntutnya 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamoni menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 7 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga :  Perum Perhutani KPH Bondowoso, Raih Penghargaan Zero Accident dari Gubernur Jatim

Penemuan Mayat di TPU Raci Gegerkan Warga

Peristiwa terbaru yang menjerat Imam terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, ketika warga Raci, Benowo, dikejutkan dengan penemuan mayat di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) tidak jauh dari rumah terdakwa.
Korban yang kemudian diketahui bernama Farid Prayoga (25) ditemukan dalam kondisi penuh lumpur dan diduga kuat menjadi korban penganiayaan.

Menurut keterangan warga, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban sempat dikabarkan akan melakukan aksi pencurian besi pagar di sekitar rumah terdakwa. Dugaan inilah yang kemudian memicu terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Tegas!!! Lurah Benowo Panggil Oknum RW, Buntut Berita Dugaan Pungli

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, Imam Sumantri alias Kriwul tengah menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Jaksa menyatakan akan mengajukan bukti dan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan di persidangan berikutnya. (*)

Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *