
Banyuwangi, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU-CKPP) menggelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) khusus bagi pondok pesantren se-Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan yang berlangsung di Daipong, Simpang Blimbingsari, pada Rabu (29/10/2025) ini diikuti oleh para pengurus pesantren dari berbagai wilayah di Banyuwangi.
Acara dibuka oleh Ketua Panitia, Meylia Maharani yang menegaskan pentingnya pemahaman regulasi baru terkait PBG dan SLF bagi lembaga pendidikan berbasis pesantren. Suasana kegiatan semakin hangat saat pembawa acara membuka dengan pantun bertema edukatif:
Pesantren indah penuh santri,
Menuntut ilmu tanpa henti,
Bangunan berizin mari kita pahami,
Demi kenyamanan dan keselamatan nanti.
Pentingnya Regulasi Baru bagi Pesantren
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Choirul Ustadi Yudawanto, perwakilan SKPD dan camat se-Banyuwangi, Kementerian Agama, PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, serta Kementerian PUPR.
Dalam sambutannya, Choirul Ustadi menekankan bahwa pondok pesantren memiliki peran vital dalam pembentukan karakter generasi muda, karena menaungi ribuan santri yang tinggal di lingkungan pendidikan tersebut. Oleh sebab itu, aspek keselamatan dan kelayakan bangunan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
“PBG ini aturan baru pasca terbitnya UU Cipta Kerja. Kalau dulu dikenal dengan IMB, sekarang berganti menjadi PBG. Pemerintah ingin memastikan seluruh bangunan operasional memiliki keamanan dan kelayakan fungsi yang terjamin. Itulah tujuan utama sosialisasi ini,” ujarnya.
Choirul juga menyinggung program bansos digital yang tengah dikembangkan pemerintah pusat bersama daerah, agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran melalui sistem data terintegrasi lintas instansi.
Dorong Pemahaman Standar Kelayakan Bangunan Pesantren
Sementara itu, Meylia Maharani menyampaikan bahwa di Kabupaten Banyuwangi saat ini tercatat sekitar 300 pondok pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama. Namun, pada tahap awal ini, pihaknya baru mengundang sekitar 30% dari total pesantren tersebut, dengan prioritas bagi lembaga yang memiliki jumlah santri terbesar.
“Kegiatan ini bertujuan membantu pondok pesantren memahami standar kelayakan bangunan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menekankan aspek kenyamanan, kesehatan, kemudahan, dan keselamatan. Kami juga tengah menyiapkan data eksisting (Des) untuk memetakan kondisi riil pesantren dan menyusun langkah teknis penyelesaiannya,” terang Meylia.
Kebijakan Penataan Ruang Banyuwangi Sejalan dengan UU Cipta Kerja
Dalam sesi pemaparan teknis, Ir. Bayu Hadiyanto, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU-CKPP Banyuwangi, menjelaskan bahwa arah kebijakan penataan ruang daerah kini berpedoman pada UU Cipta Kerja dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Inti dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan perizinan agar lebih efisien dan seragam di seluruh Indonesia. Banyuwangi kini juga memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi. Untuk pondok pesantren yang memiliki kegiatan usaha, perizinannya menggunakan KKPR Berusaha,” jelasnya.
Bangun Pesantren Aman dan Nyaman Sesuai Regulasi
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berharap seluruh pondok pesantren dapat memahami pentingnya penerapan PBG dan SLF. Tujuannya agar seluruh bangunan pendidikan di Banyuwangi memenuhi standar hukum dan teknis, sehingga tercipta lingkungan belajar yang aman, sehat, dan layak huni bagi para santri.
Dengan langkah ini, Banyuwangi menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan keagamaan sekaligus memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
Penulis : Kyasianto
Editor : Redaksi