
Jember, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menahan tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember. Tersangka berinisial SR yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama, akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang.
Kepala Kejari Jember Ichwan Efendi mengatakan bahwa SR datang secara kooperatif usai absen dari pemanggilan pada Senin (20/10/2025).
“Karena salah satu tersangka yang kami umumkan pada kesempatan pertama minggu kemarin tidak hadir, alhamdulillah yang bersangkutan cukup kooperatif dan akhirnya datang memenuhi panggilan kami selanjutnya,” ujar Ichwan, Kamis (30/10/2025).
Diperiksa Seharian Sebelum Ditahan
Menurut Ichwan, SR menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga sore hari. Setelah proses tersebut, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap SR.
“Setelah diperiksa panjang mulai pagi hingga sore, akhirnya tim menyepakati untuk menahan tersangka berinisial SR,” katanya.
Meski belum membeberkan secara detail peran dan modus SR dalam kasus dugaan korupsi Sosperda DPRD Jember ini, Ichwan menyebut bahwa SR berperan membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
“Kalau perannya, dia ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi ini. Modusnya seperti apa, nanti kalau perkara sudah selesai kami sampaikan,” jelasnya.
Ratusan Saksi Sudah Diperiksa
Kejari Jember memastikan proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Hingga kini, ratusan orang telah diperiksa untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang melibatkan beberapa anggota DPRD Jember tersebut.
“Setelah penetapan tersangka, kami terus melakukan pengembangan. Anggota dewan total sudah 80 orang yang diperiksa, dan panitia pelaksana (panlok) sebanyak 210 orang,” ungkap Ichwan.
Lima Tersangka dalam Kasus Sosperda DPRD Jember
Sebelumnya, Kejari Jember telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosperda DPRD Jember, yaitu DDS, YQ, A, R, dan SR. Empat tersangka langsung ditahan pada Senin (20/10/2025), sedangkan SR baru memenuhi panggilan penyidik beberapa hari kemudian.
Hingga kini, Kejari Jember belum mengungkap nilai pasti kerugian negara dalam kasus tersebut serta kemungkinan adanya tersangka baru. Namun, penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur dan transparan. (*)
Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi