Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Jember Mangkir dari Pemanggilan Polisi

Jember, Obor Rakyat — Kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Jember terus bergulir. Polres Jember kini telah melayangkan pemanggilan pertama terhadap para terduga pelaku, namun hingga jadwal pemeriksaan, para pelaku diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ilustrasi.

Jember, Obor Rakyat — Kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Jember terus bergulir. Polres Jember kini telah melayangkan pemanggilan pertama terhadap para terduga pelaku, namun hingga jadwal pemeriksaan, para pelaku diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 28 September 2025 di Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Korban, seorang remaja bernama Dedi (16), menjadi korban pemukulan oleh sekitar 10 orang yang diduga merupakan keluarga dari teman korban sendiri.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika Dedi diminta oleh temannya untuk mengantarkan pulang ke rumah neneknya di Rambipuji. Tanpa sepengetahuan keluarga, temannya itu pergi tanpa pamit, sehingga menimbulkan kepanikan pihak keluarga.

Namun, sesampainya di Rambipuji, Dedi justru menjadi sasaran amarah keluarga temannya. Ia diduga dipukuli secara bergantian oleh lebih dari sepuluh orang di tiga lokasi berbeda dalam perjalanan pulang menuju Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo.

Baca Juga :  Tersangka Kelima Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember, SR Akhirnya Ditahan Kejari

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma. Dedi bahkan sempat tidak pulang selama dua hari karena diduga mendapat ancaman dari para pelaku.

Langkah Hukum

Merasa takut dan terancam, orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Silo. Polisi kemudian melakukan pendampingan visum et repertum sebagai bukti medis untuk memperkuat laporan.

Setelah menerima laporan, Polsek Silo melimpahkan kasus ini ke Polres Jember guna proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan oleh penyidik Polres Jember, para terduga pelaku tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Polisi Tegaskan Akan Lakukan Pemanggilan Ulang

Pihak kepolisian memastikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pelaku. Jika tetap mangkir, penyidik berencana melakukan pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan pertama, namun para terlapor belum hadir. Pemanggilan kedua akan segera dijadwalkan,” ujar salah satu sumber di Polres Jember.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan korban di bawah umur dan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara berkelompok.

Harapan Keluarga Korban

Keluarga Dedi berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Mereka juga meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi intimidasi lanjutan dari pihak pelaku. (*)

Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *