Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Kasus Penipuan Online Lintas Negara, Kerugian Capai Rp24,3 Miliar

Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ratusan kasus penipuan online lintas negara yang menjerat ribuan warga Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp24,3 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ratusan kasus penipuan online lintas negara yang menjerat ribuan warga Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp24,3 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari total 2.597 laporan polisi yang diterima, bentuk penipuan daring paling dominan adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol).

“Tren kejahatan siber meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan hanya dalam dua bulan tersebut,” ujar Kombes Budi Hermanto atau akrab disapa Buher, Sabtu (1/11/2025).

Modus Kejahatan Siber Makin Canggih

Buher menjelaskan, pelaku kini menggunakan berbagai modus modern seperti penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion). Polda Metro Jaya juga menemukan jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Minta Maaf atas Keluhan Motor ‘Brebet’ Usai Isi Pertalite di Jawa Timur, Investigasi Diperluas

Di Indonesia, sindikat merekrut warga untuk membuka rekening bank dan dompet kripto yang kemudian dikirim ke Malaysia, sebelum dijual ke jaringan penipuan online di Kamboja yang mengoperasikan server penipuan berbasis luar negeri.

Platform yang paling sering digunakan pelaku meliputi WhatsApp (486 kasus), Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus).
Selain itu, phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI juga dimanfaatkan untuk mencuri data pribadi korban.

“Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, melainkan terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake,” jelas Buher.

Satgas Siber dan OJK Perkuat Kolaborasi

Untuk menekan maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber yang bekerja sama dengan Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, Satgas PASTI telah:

  • Memblokir 4.053 aplikasi, website, dan konten ilegal
  • Menutup 117 rekening bank terkait penipuan
  • Menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp

Sejak berdiri pada 2017, Satgas PASTI sudah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp142,13 triliun hingga triwulan I-2025.

SIKAP – Anti Scam Center, Layanan Cepat Tangani Penipuan Online

Sebagai langkah konkret, Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center di situs resmi https://metrojaya.id.
Aplikasi ini menjadi sistem terpadu antara kepolisian, OJK, dan perbankan nasional untuk menangani aduan masyarakat dan memblokir rekening pelaku penipuan secara cepat dan akurat.

Sebelumnya, proses pemblokiran rekening membutuhkan waktu hingga 12 hari kerja, namun kini dapat dilakukan hanya dalam ±15 menit setelah laporan terverifikasi. Melalui sistem Integrated Scam Control (ISC), korban dapat melapor secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.

“Kami melakukan langkah masif dan simultan dalam penegakan hukum, pencegahan, dan pemutusan akses digital. Setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” tegas Buher.

Imbauan Polda: Tingkatkan Kesadaran Digital

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi cepat untung atau tawaran kerja online yang tidak jelas.
Masyarakat diminta memeriksa legalitas perusahaan melalui situs resmi OJK dan tidak mengunduh aplikasi dari tautan mencurigakan.

Apabila menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melapor melalui SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center di https://metrojaya.id.

“Kesadaran digital masyarakat adalah benteng pertama menghadapi penipuan online. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih cermat, berhati-hati, dan berani melapor,” pungkas Kombes Budi Hermanto. (*)

Penulis : Nur Arifin
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *