
Bondowoso, Obor Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, di Senin (3/11/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir, dihadiri oleh Bupati Abdul Hamid Wahid, Wakil Bupati As’at Safi’i Yahya, Sekretaris Daerah (Sekda) Fathur Rozi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran eksekutif di ruang paripurna DPRD.
Tema Pembangunan 2026: Penguatan Ekonomi Lokal dan Kemandirian Daerah
Dalam laporannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bondowoso, Tohari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 berpedoman pada tema pembangunan daerah tahun 2026, yakni “Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis Inovasi dan Kemandirian Menuju Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan.”
Menurutnya, KUA-PPAS 2026 telah disusun selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta disinergikan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Digitalisasi Pajak dan Optimalisasi PAD Jadi Fokus Utama
Tohari menegaskan bahwa hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menitikberatkan pada upaya maksimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem yang lebih transparan dan inovatif.
“Kami mendorong digitalisasi pajak hotel dan restoran agar kebocoran pajak bisa diminimalisir. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap penerimaan BPHTB yang selama ini masih belum optimal,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi pemerintah daerah dengan sektor swasta dan BUMN untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal.
“Kerja sama dengan PTPN dan Perhutani harus dievaluasi agar memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD. Begitu pula pemanfaatan aset tanah bengkok seluas 38 hektare, perlu dikelola secara produktif dan transparan,” tambahnya.
Dorong UMKM dan Sektor Kopi Jadi Motor Ekonomi Rakyat
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Bondowoso turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku ekonomi rakyat.
“Optimalisasi 38.000 UMKM di Bondowoso menjadi fokus agar mampu menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengembangan Klaster Kopi juga harus dipercepat,” ujar Tohari.
KUA-PPAS 2026 Siap Jadi Dasar Penyusunan RAPBD
Di akhir laporannya, Tohari memastikan bahwa hasil pembahasan KUA-PPAS 2026 telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan siap dijadikan dasar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) 2026.
“Badan Anggaran berharap hasil kesepakatan ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Bondowoso yang lebih mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, disaksikan oleh seluruh peserta rapat dan undangan yang hadir. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi