Perhutani Gandeng 48 Petani di Bondowoso Kelola 10 Hektare Lahan Hutan Secara Legal

Bondowoso, Obor Rakyat – Upaya memperkuat kemitraan antara masyarakat dan pengelola hutan terus digencarkan oleh Perum Perhutani KPH Bondowoso. Sebanyak 48 petani hutan di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani, pada Senin (3/11/2025) di Balai Desa Taman.
Melalui perjanjian kerja sama (PKS), petani di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, diberi hak kelola lahan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Bondowoso, Obor Rakyat – Upaya memperkuat kemitraan antara masyarakat dan pengelola hutan terus digencarkan oleh Perum Perhutani KPH Bondowoso. Sebanyak 48 petani hutan di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani, pada Senin (3/11/2025) di Balai Desa Taman.

Dalam kerja sama ini, para petani akan mengelola lahan hutan seluas total 10 hektare, dengan pembagian 0,2 hektare per petani. Program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan secara berkelanjutan.

Acara penandatanganan PKS dihadiri oleh Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, Ketua DPRD Bondowoso Achmad Dhafir, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri berserta Kasi Intelijen, Adi Harsanto, Administratur (ADM) Perhutani Bondowoso Misbahul Munir, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Mulyadi, serta jajaran Forkopincam Grujugan.

Ketua DPRD Bondowoso Achmad Dhafir menyampaikan apresiasi kepada Perhutani atas langkah konkret yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara legal, produktif, dan berkelanjutan.

“Masyarakat kini bisa menanam komoditas seperti jagung, kopi, atau alpukat untuk meningkatkan penghasilan. Tahun 2026, DPKP Bondowoso juga akan menyalurkan bibit kopi dan alpukat sebagai bentuk dukungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mbah Maswa, Lansia di Bondowoso Hidup Sebatang Kara dalam Rumah Nyaris Roboh

Dhafir juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menyukseskan program ini.

“Peran Kejaksaan sangat penting dalam mengawal penertiban aset dan memastikan masyarakat taat hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya bertujuan menciptakan tata kelola hutan yang tertib dan transparan.

“Banyak lahan Perhutani sebelumnya dikelola tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan adanya PKS ini, masyarakat dan Perhutani kini memiliki payung hukum yang melindungi kedua belah pihak,” ungkapnya.

ADM Perhutani Bondowoso Misbahul Munir menuturkan bahwa pengelolaan lahan dalam PKS ini berlaku selama dua tahun dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga menjaga kelestarian hutan. Terima kasih kepada Kejaksaan yang turut membantu penertiban aset Perhutani,” jelas Munir.

Menutup acara, Wakil Bupati Bondowoso memberikan apresiasi kepada Perhutani atas langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor.

“Perhutani bukan hanya menjaga hutan, tapi juga memberdayakan masyarakat. Ini contoh nyata kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan warga untuk kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Melalui PKS ini, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan semakin kuat. Pengelolaan hutan di Bondowoso kini tidak hanya berfokus pada hasil ekonomi, tetapi juga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan warga sekitar. (*)

Penulis : Miftahul Qodril Ramadhani
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *