Kejati Jatim Tetapkan NLA sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Diduga Terima Rp325 Juta Imbalan

Surabaya, Obor Rakyat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat menetapkan NLA sebagai tersangka kasus Korupsi BSPS Sumenep.

Surabaya, Obor Rakyat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Tersangka berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan (Kabid) Dinas Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2025).

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Diduga Minta Imbalan dari Penerima Bantuan

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menjelaskan bahwa tersangka NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan program BSPS. Namun, kewenangan itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Catatkan "Quattrick" Penangkapan Gubernur Riau oleh Lembaga Antirasuah

“Dalam proses pencairan, tersangka NLA diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan agar pencairan dana dapat diproses dengan lancar,” ungkap Wagiyo dalam keterangan pers di Surabaya.

Dari hasil penyidikan, NLA disebut menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh seorang saksi berinisial RP.

Penyitaan Uang dan Penahanan

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, tim penyidik Kejati Jatim telah menyita uang Rp325 juta dari tangan tersangka. Uang tersebut kini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Tersangka NLA saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Bagian dari Jaringan Korupsi Rp26,87 Miliar

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan NLA disebut memperkuat perbuatan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Secara keseluruhan, praktik korupsi pada program BSPS Sumenep ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.

Kejati Jatim menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegas Wagiyo. (*)

Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *