KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Catatkan “Quattrick” Penangkapan Gubernur Riau oleh Lembaga Antirasuah

Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau. Kali ini, lembaga antirasuah itu menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid yang baru sembilan bulan menjabat.
gedung Merah Putih. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau. Kali ini, lembaga antirasuah itu menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid yang baru sembilan bulan menjabat.

Abdul Wahid ditangkap bersama sembilan orang lainnya dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang tersandung kasus korupsi. Jika nantinya Abdul Wahid terbukti bersalah, maka ia akan menjadi Gubernur Riau keempat yang dijerat KPK. Dengan demikian, KPK mencatatkan “quattrick” penangkapan terhadap Gubernur Riau, sebuah catatan kelam dalam sejarah kepemimpinan di Bumi Lancang Kuning.

Deretan Gubernur Riau yang Terjerat Kasus Korupsi

  1. Saleh Djasit (Gubernur Riau 1998–2003). Politikus Partai Golkar ini menjadi Gubernur Riau pertama yang dijerat KPK. Ia terlibat kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar pada 2003. Saleh divonis empat tahun penjara.
  2. Rusli Zainal (Gubernur Riau 2003–2013). Rusli dijerat dua kasus besar, yakni suap proyek pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012 dan korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT). Ia terbukti menerima suap dan menyalahgunakan wewenang dalam proses perizinan. Rusli awalnya divonis 14 tahun penjara, namun hukumannya kemudian dikurangi menjadi 10 tahun melalui Peninjauan Kembali (PK).
  3. Annas Maamun (Gubernur Riau 2014–2019). Annas terjerat kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Riau. Ia menerima uang dari pengusaha untuk memuluskan revisi status kawasan hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau. Annas divonis tujuh tahun penjara, mendapat grasi pada 2020, namun kembali dijerat kasus gratifikasi terkait pengesahan RAPBD dan kembali masuk penjara.
Baca Juga :  Keberhasilan Pelayanan Publik Polrestabes Surabaya Jadi Percontohan

Publik Soroti Marwah Riau

Penangkapan Abdul Wahid menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Riau. Banyak pihak menilai kasus ini kembali mencoreng marwah daerah yang pernah dijuluki salah satu provinsi terkaya di Indonesia.

“Ini tentunya membuat malu kembali marwah Riau. Kalau ini terbukti, sudah empat gubernur kita terjerat korupsi di KPK,” ujar seorang tokoh masyarakat Riau, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Jawab Perintah Presiden Prabowo Subianto

KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi detail kasus yang menjerat Abdul Wahid. Namun lembaga antikorupsi tersebut memastikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

KPK Terus Kawal Integritas Kepala Daerah

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama terkait praktik suap dan gratifikasi dalam proyek serta perizinan. Kasus di Riau menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain agar menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan amanah rakyat. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *